Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co — Kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, 18 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap skema dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret dua pejabat tinggi.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Keduanya didakwa menyalahgunakan alokasi dana hibah yang seharusnya tidak layak diterima oleh lembaga tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa sengaja menggelar rapat untuk mengubah nama dan struktur organisasi DBON agar bisa mencairkan dana. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 86 Tahun 2021.
“Perubahan tim koordinasi menjadi lembaga dilakukan hanya agar dapat menerima pencairan dana hibah,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
JPU memaparkan, dari total anggaran Rp100 miliar yang dialokasikan, sebesar Rp31 miliar dikelola langsung oleh Sekretariat DBON Kaltim. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi program hanya mencapai Rp15,68 miliar.
Hingga akhir tahun anggaran 2023, lembaga ini tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) maupun mengembalikan sisa dana ke kas daerah. Ironisnya, pada 2024, Zairin Zain kembali mengajukan penggunaan sisa dana yang kemudian disetujui Agus Hari Kusuma melalui addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Hingga akhir 2024, penggunaan sisa dana tersebut tetap tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akhirnya, pada Februari 2025, Agus Hari Kusuma membubarkan DBON Kaltim karena dinilai ilegal secara aturan," tegas JPU.
Untuk mendalami kerugian negara, JPU menghadirkan tujuh saksi dari internal Sekretariat DBON Kaltim. Salah satu saksi yang diperiksa, Timur Luri Saksono (Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I), memberikan keterangan yang mengejutkan.
Timur mengaku tidak mengetahui secara detail proses masuknya dana hibah tersebut. Ia hanya mengetahui anggaran bersumber dari APBD melalui Dispora Kaltim.
“Masuk anggarannya tidak tahu prosesnya dari mana. Saya tahu dana itu untuk pembinaan atlet, namun pembagian ke delapan komite di luar kewenangan saya,” tutur Timur di meja hijau.
Selain ketidaktahuan soal arus dana, fakta persidangan juga mengungkap bahwa jajaran pengurus DBON menerima honor rutin sebesar Rp8,5 juta hingga Rp10 juta per bulan hingga lembaga tersebut dibubarkan.
Hingga saat ini, baru tiga dari tujuh saksi yang berhasil dimintai keterangan secara mendalam oleh JPU dan Majelis Hakim. Berikut daftar saksi yang dipanggil dalam persidangan:
1. Timur Luri Saksono (Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat I)
2. Muhammad Fadli (Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat II)
3. Irfan Prananta (Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat III)
4. Chairil Anwar (Wakil Bendahara)
5. H. Fathul Halim (Internal Audit)
6. H. Bakri Rizal (Wakil Direktur Administrasi)
7. H. Masturi Akbar (Direktur Teknis)
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali keterangan saksi lainnya guna mengungkap aliran dana hibah yang merugikan keuangan daerah tersebut. (*)
Editor: Redaksi




