search

Berita

Harga Mobil DinasPengadaan MobilPemporv KaltimGubernur KaltimEfisiensi Anggaran

Anggaran Rp8,5 Miliar untuk Mobil Dinas Gubernur Kaltim Tuai Sorotan di Tengah Instruksi Efisiensi

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Anggaran Rp8,5 Miliar untuk Mobil Dinas Gubernur Kaltim Tuai Sorotan di Tengah Instruksi Efisiensi
(Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menganggarkan Rp8,5 miliar dalam APBD Tahun 2025 untuk pengadaan kendaraan dinas baru bagi jajaran pimpinan daerah.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena realisasinya berlangsung di tengah semangat efisiensi anggaran yang ditegaskan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kendaraan yang akan diadakan berupa SUV berteknologi hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc serta dukungan baterai 38,2 kWh. Mobil tersebut diproyeksikan menunjang aktivitas resmi pimpinan daerah, khususnya dalam kegiatan kenegaraan dan penerimaan tamu negara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, menjelaskan bahwa rencana pengadaan telah disusun sejak November 2025, sebelum kebijakan efisiensi anggaran untuk 2026 ditetapkan.

Menurutnya, langkah tersebut mempertimbangkan posisi Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga IKN. Intensitas kunjungan pejabat pusat maupun tamu negara disebut meningkat, sehingga dibutuhkan kendaraan yang dinilai representatif.

Ia juga menegaskan bahwa pada 2026 tidak akan ada lagi pengadaan kendaraan dinas sejenis sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan penghematan.

Dari sisi regulasi, kapasitas mesin 3.000 cc masih berada dalam batas ketentuan Peraturan Gubernur yang mengatur rentang 3.000 cc hingga 4.200 cc untuk kendaraan dinas pimpinan.

“Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan tertentu dan bukan untuk penggunaan harian atau operasional rutin gubernur,” ujarnya.

Meski secara administratif dinilai memenuhi ketentuan, kebijakan ini memicu kritik dari kalangan akademisi.

Dosen Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai pengadaan kendaraan dinas dengan nilai fantastis tersebut bertentangan dengan semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah.

Menurutnya, instruksi presiden secara tegas meminta seluruh kepala daerah menjalankan politik efisiensi, baik dalam APBN maupun APBD.

“Ini bertentangan dengan Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, baik APBN maupun APBD. Itu keputusan yang kontradiktif,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Ia menyebut situasi ini ironis. Di satu sisi pemerintah pusat mendorong penghematan anggaran, namun di sisi lain muncul kebijakan pengadaan kendaraan dengan nilai miliaran rupiah.

“Kalau gubernur memahami betul semangat Inpres itu untuk mendorong politik efisiensi berjalan baik, harusnya hal-hal seperti ini bisa dihindari,” tegasnya.

Castro—sapaan akrabnya juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut lahir dari perbedaan tafsir terhadap instruksi presiden atau justru mencerminkan preferensi tertentu.

Secara regulasi, tidak ada kewajiban bagi pejabat untuk menggunakan kendaraan mewah. Penggunaan kendaraan dinas diatur dengan prinsip efisiensi, fungsi operasional, serta kepatuhan terhadap standar Barang Milik Negara (BMN).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menginstruksikan agar menteri dan pejabat eselon I tidak lagi menggunakan mobil mewah impor, melainkan beralih ke kendaraan produksi dalam negeri sebagai bentuk efisiensi sekaligus dukungan terhadap industri nasional.

Dalam konteks tersebut, pengadaan kendaraan dinas bernilai tinggi di daerah dinilai semakin memantik pertanyaan publik, terutama terkait konsistensi kebijakan antara pusat dan daerah.

Di satu sisi, Pemprov Kaltim menilai kebutuhan kendaraan dinas baru relevan dengan meningkatnya aktivitas kenegaraan di sekitar IKN. Di sisi lain, kritik muncul karena langkah tersebut dianggap tidak sejalan dengan semangat penghematan yang sedang digaungkan.

Perdebatan ini pada akhirnya bukan semata soal spesifikasi kendaraan atau besaran anggaran, melainkan menyangkut persepsi publik terhadap komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara hemat, efektif, dan akuntabel.

Editor: Redaksi