search

Berita

Tambang IlegalPT Bramasta SaktiLoa Kulu

PT Bramasta Sakti Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Jonggon Jaya, Pelaku Sudah Teridentifikasi

Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
PT Bramasta Sakti Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Jonggon Jaya, Pelaku Sudah Teridentifikasi
Aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (Istimewa)

Kutai Kartanegara, Presisi.co – Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin kembali ditemukan di area konsesi PT Bramasta Sakti di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Hasil investigasi lapangan perusahaan mencatat sekitar 3.000 ton batu bara telah ditumpuk di lokasi serta kerusakan lahan diperkirakan mencapai 5,5 hektare.

Di area tersebut juga ditemukan jejak operasional alat berat jenis excavator dan jalur hauling sepanjang kurang lebih 5 kilometer yang diduga digunakan untuk pengangkutan hasil tambang ilegal.

Manajemen PT Bramasta Sakti menyatakan aktivitas serupa sebelumnya sempat dihentikan petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025. Namun, kegiatan penambangan tanpa izin kembali terdeteksi pada Senin, 23 Januari 2026.

Seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihak perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.

"Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan dan penambangan ilegal di area konsesi perusahaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Januari 2026.

Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S. Identitas keduanya telah dikantongi perusahaan.

Pihak perusahaan juga mengungkapkan H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, pada Agustus 2024. Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat ditinjau penyidik Polres Kukar.

Temuan terbaru pada Sabtu 31 Januari 2026 menunjukkan dua unit excavator kembali berada di sekitar lokasi tumpukan batu bara. Kondisi ini memicu kekhawatiran aktivitas tambang ilegal terus berlanjut jika tidak segera ditindak aparat penegak hukum.

PT Bramasta Sakti meminta aparat terkait mengambil langkah tegas untuk menghentikan perambahan dan mencegah kerugian lebih lanjut di area konsesi perusahaan.