Geger Isu Suap Rp36 Miliar dari Tambang Ilegal, Ini Jawaban KSOP Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Kabid KBPP, Yudi Kusmiyanto dan Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda angkat bicara menanggapi beredarnya isu di media sosial terkait dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar dari aktivitas tambang batu bara ilegal. Isu tersebut salah satunya beredar melalui unggahan akun Instagram @infocerewet.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, mengakui bahwa kabar tersebut cukup mengganggu institusinya.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh layanan di KSOP Samarinda telah berjalan melalui sistem digital dan tanpa tatap muka langsung.
“Mengenai (Isu yang beredar) kalau kita bilang terganggu ya terganggu. Namun di satu sisi, kami pastikan pelayanan di KSOP Samarinda seluruhnya sudah berbasis sistem,” ucapnya ditemui Presisi.co, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, seluruh pengurusan dokumen kapal, baik Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga pengurusan muatan kapal dilakukan melalui sistem Inaportnet. Dengan sistem tersebut, tidak ada pertemuan langsung antara petugas KSOP dengan pengguna jasa.
“Baik pengurusan keberangkatan, pergerakan kapal, maupun muatan, semuanya melalui sistem. Tidak ada tatap muka dengan pemilik kapal, pemilik muatan, atau pihak pengurus dokumen,” tegasnya.
Yudi juga memastikan bahwa seluruh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan.
“Pembayaran PNBP menggunakan kode billing di Inaportnet. Agen membayar langsung ke bank, kemudian bukti pembayaran diunggah ke sistem. Kalau semua persyaratan terpenuhi, baru kami lakukan persetujuan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat kapal di pelabuhan hanya dapat dilakukan di lokasi yang memiliki izin resmi.
“Seluruh kegiatan bongkar muat harus melalui Inaportnet. Di dalam sistem itu sudah jelas ketentuannya dan harus dipenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, pelabuhan yang tidak memiliki izin, termasuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang belum terdaftar secara resmi, tidak akan dilayani oleh KSOP.
“Kami pastikan untuk kapal yang mengajukan kegiatan bongkarmuat di pelabuhan yang tidak ada izinnya itu saya pastikan tidak bisa. Yang kami layani hanya pelabuhan yang izinnya sudah terverifikasi di sistem,” tegasnya. (*)