search

Hukum & Kriminal

Tambang IlegalKuasa HukumUniversitas MulawarmanKRUS Unmul

Kuasa Hukum Unmul Soroti Penanganan Kasus KRUS, Sebut Aktor Utama Belum Tersentuh

Penulis: Akmal Fadhil
Kamis, 16 April 2026 | 24 views
Kuasa Hukum Unmul Soroti Penanganan Kasus KRUS, Sebut Aktor Utama Belum Tersentuh
Dampak aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di lahan KRUS Unmul. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Penanganan kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan KRUS Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot. Pihak kampus menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.

Kuasa hukum Unmul, Haris Retno, mengungkapkan sejak awal terdapat perbedaan versi terkait penetapan pelaku antara aparat kepolisian dan Gakkum.

“Sejak awal kasus ini sudah menunjukkan kejanggalan. Ada perbedaan versi antara kepolisian dan Gakkum, dan kami melihat bukti yang ada lebih mengarah pada versi Gakkum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses hukum yang dinilai tidak berlanjut sebagaimana mestinya. Penindakan yang sempat dilakukan Gakkum batal setelah gugatan praperadilan dikabulkan. Namun, ia menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut aspek prosedur, bukan substansi perkara.

“Seharusnya penindakan bisa dilakukan kembali karena yang dipermasalahkan hanya prosedur. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah lanjutan, dan kami tidak mengetahui alasannya,” katanya.

Di sisi lain, tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian telah menjalani proses persidangan hingga vonis. Meski demikian, pihak Unmul menyatakan belum puas dengan hasil tersebut.

Haris menilai profil terdakwa tidak mencerminkan skala tindak pidana yang terjadi. Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal umumnya melibatkan modal besar dan penggunaan alat berat, sehingga kecil kemungkinan dilakukan secara individu.

“Tidak masuk akal jika kegiatan seperti ini dilakukan sendiri. Profil pelaku yang diadili tidak sesuai dengan karakter kasusnya. Berbeda dengan pihak yang sebelumnya disebut Gakkum, yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan,” jelasnya.

Unmul pun membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat kembali mendalami kasus ini, terutama jika ditemukan bukti baru.

“Kami berharap ada upaya penegakan hukum lanjutan. Jika muncul pelaku dan alat bukti baru, tentu proses bisa dibuka kembali,” ujarnya.

Selain jalur pidana, Unmul juga tengah mengkaji kerugian dari sisi perdata, khususnya terkait dampak kerusakan lingkungan. Namun, proses penghitungan tersebut dinilai menghadapi kendala regulasi.

Menurut Haris, metode penghitungan kerugian ekologis yang saat ini digunakan sudah tidak relevan dan cenderung meremehkan dampak yang terjadi.

“Aturan yang dipakai masih lama dan nilainya rendah. Akibatnya, kerugian lingkungan tidak tergambarkan secara utuh,” ungkapnya.

Ia menyebut estimasi awal kerugian mencapai miliaran rupiah, namun angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Nilainya memang miliaran, tapi itu belum mencerminkan kerugian sebenarnya karena metode perhitungannya sudah ketinggalan,” tambahnya.

Ke depan, Unmul menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong pembaruan regulasi terkait penilaian kerugian ekologis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk mendorong agar pelaku utama yang terhubung dengan perusahaan dapat diungkap,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi