DPRD Kaltim Minta Keadilan dalam Rencana PPPK Tenaga SPPG
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Arsip Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co - Rencana pemerintah mengangkat tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Februari mendatang, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.
DPRD menilai, kebijakan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial di kalangan tenaga honorer lintas sektor.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima data resmi terkait jumlah maupun mekanisme pengangkatan tenaga SPPG ke dalam skema PPPK.
Di sisi lain, DPRD justru menerima banyak keluhan dari tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kesempatan serupa.
“Data lengkap mengenai rencana pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK belum kami terima. Sementara aspirasi dan keluhan dari tenaga honorer terus masuk ke DPRD,” ujar Salehuddin, Jumat 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, secara regulasi pengangkatan tenaga SPPG ke dalam skema PPPK dimungkinkan, sejalan dengan kebijakan nasional penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“SPPG merupakan unit layanan pemerintah. Secara aturan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK sepanjang memenuhi persyaratan dan tersedia formasi,” jelasnya.
Namun demikian, Salehuddin menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan.
Ia menyoroti banyaknya tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, bahkan lebih dari lima tahun, tetapi belum diangkat sebagai PPPK akibat keterbatasan formasi.
“Ketika tenaga honorer yang sudah lama mengabdi belum terakomodasi, sementara tenaga SPPG yang relatif baru justru mendapat prioritas, maka wajar jika muncul rasa ketidakadilan,” ujarnya.
Selain persoalan formasi, DPRD Kaltim juga menyoroti ketimpangan penghasilan di antara tenaga non ASN.
Salehuddin menyebut adanya perbedaan gaji yang cukup signifikan, khususnya antara guru honorer dan tenaga SPPG.
“Di lapangan, kami menemukan guru honorer yang hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu per bulan. Sementara di SPPG ada tenaga yang digaji hingga Rp3 juta. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah melakukan penataan ASN secara nasional.
Apalagi, pelaksanaan program SPPG di Kalimantan Timur sendiri masih menghadapi keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
“SPPG merupakan program baru dan di Kaltim pelaksanaannya juga relatif terlambat. Namun sejak awal sudah dihadapkan pada persoalan rekrutmen dan kesejahteraan tenaga kerja,” katanya.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kaltim menjadikan rencana pengangkatan tenaga SPPG menjadi PPPK sebagai catatan penting dalam fungsi pengawasan.
DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta pihak penyelenggara SPPG.
“Kami ingin memastikan mekanisme pengangkatan PPPK dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi tenaga honorer lain yang telah lama mengabdi,” pungkas Salehuddin. (*)