search

Berita

Pilkada oleh DPRDPemilihan Kepala DaerahMekanisme PemiluPimpinan DPR RIProlegnas 2026

Ramai Dibahas, Pimpinan DPR RI Sebut Pilkada oleh DPRD Tak Masuk Prolegnas 2026

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 156 views
Ramai Dibahas, Pimpinan DPR RI Sebut Pilkada oleh DPRD Tak Masuk Prolegnas 2026
Pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku perwakilan pemerintah. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, Komisi II DPR RI, dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang mewakili pemerintah.

Rifqinizamy menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dibahas dua isu utama, yakni Undang-Undang Pemilu dan wacana yang berkembang di masyarakat terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak terdapat agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sampai saat ini DPR juga belum memiliki rencana untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, isu yang menyebut kepala daerah akan dipilih oleh DPRD sebagaimana beredar di ruang publik bukan merupakan agenda DPR.

Menurutnya, wacana tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan internal legislatif.

Selain itu, Rifqinizamy menyampaikan bahwa fokus DPR bersama pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Fokus kami adalah melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas revisi tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip konstitusional,” katanya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Rifqinizamy menegaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup revisi Undang-Undang Pemilu.

“Tidak ada pembahasan maupun keinginan politik untuk menggeser pemilihan presiden dari sistem pemilihan langsung ke MPR. Itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI sesuai Prolegnas 2026 mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik serta rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-undang tersebut saat ini mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Terkait tahapan pembahasan, Komisi II DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia.

“Mulai Januari ini kami membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi, apa pun pandangan dan desain pemilu yang ditawarkan untuk ke depan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi II juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang nantinya akan dibahas secara internal oleh masing-masing partai politik.

“Kami memastikan prinsip meaningful participation akan dijalankan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ini,” pungkas Rifqinizamy.