Lubang Tambang Disorot, KPMKB Pertanyakan Komitmen Reklamasi di Berau
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Ilustrasi lubang tambang yang menganga karena belum dilakukan reklamasi. (Sumber: istimewa)
Samarinda, Presisi.co — Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda, menyoroti lemahnya transparansi perusahaan tambang terkait kewajiban reklamasi lahan pasca produksi di Kabupaten Berau.
Mahasiswa menilai hingga kini publik belum memperoleh informasi yang jelas, terutama terkait luasan lahan yang telah direklamasi oleh perusahaan tambang.
Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, menyampaikan bahwa keterbukaan data reklamasi semestinya menjadi kewajiban perusahaan dan pemerintah, mengingat dampak pertambangan bersentuhan langsung dengan kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, tidak adanya laporan terbuka mengenai progres reklamasi menyulitkan publik untuk mengawasi apakah aktivitas pertambangan benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Selain persoalan transparansi, KPMKB juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
“Angka deforestasi di Kabupaten Berau telah mencapai sekitar 9.483 hektare, yang dinilai sebagai sinyal serius terhadap ancaman kerusakan hutan,” tambahnya pada Senin 19 Januari 2026.
Ia mempertanyakan arah pengelolaan sektor tambang di Berau, apakah benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat atau justru mempercepat hilangnya kawasan hutan.
Mahasiswa juga menyinggung kasus kubangan bekas tambang di kawasan hutan kota Berau yang sempat menjadi perhatian publik.
Kejadian tersebut, kata Oki, memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap masih banyaknya lubang tambang yang tidak direklamasi dengan baik, termasuk yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
KPMKB menilai pemerintah daerah dan aparat terkait perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak adanya keterbukaan terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi, mulai dari besaran dana yang masuk ke kas negara hingga realisasi penggunaannya di lapangan.
“Kami berharap perusahaan tambang yang beroperasi di Berau dapat secara terbuka menyampaikan sejauh mana lahan pascatambang yang sudah direklamasi, serta bagaimana pemerintah mengawasi dan menggunakan dana jaminan reklamasi tersebut,” ujar Oki.
Lebih jauh, KPMKB menduga aktivitas pertambangan turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana lingkungan di Berau.
Oki menyinggung peristiwa banjir besar yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Kelay, yang diduga berkaitan dengan perubahan tata kelola lingkungan akibat aktivitas tambang.
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal isu reklamasi pascatambang dan dampak lingkungan di Kabupaten Berau.
Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis terkait dapat bersikap lebih transparan dan bertanggung jawab demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. (*)