Mahasiswa Berau Desak Pemprov Kaltim Dorong Kejelasan Dugaan Pemalsuan SK Tarif Air
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
KPMKB Saat melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Berau yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin 19 Januari 2026.
Aksi tersebut menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dalam Surat Keputusan terkait penetapan tarif air minum Perumda Batiwakkal.
Isu ini disebut telah mereka kawal selama lebih dari satu tahun, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
Massa aksi menyampaikan tuntutan dengan membentangkan spanduk di depan gerbang utama Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Orasi dilakukan secara bergantian menggunakan pengeras suara, sementara akses masuk kantor dalam kondisi tertutup.
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendorong evaluasi dan penuntasan persoalan tersebut.
Sekitar satu jam menyampaikan aspirasi, perwakilan KPMKB akhirnya diterima untuk melakukan audiensi di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, lantai enam.
Ketua KPMKB Samarinda, Marinus Oki, menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang menurutnya telah dilaporkan sejak awal 2025.
Ia menilai proses penegakan hukum semestinya berjalan transparan dan memberikan kepastian.
Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 705 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Batiwakkal Berau.
SK tersebut terbit pada 29 September 2024 dan tercantum tanda tangan atas nama Bupati Berau Sri Juniarsih, meski pada waktu itu yang bersangkutan diketahui tengah menjalani cuti.
Dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian pada 7 Januari 2025.
Namun hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Oki juga menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Polda Kalimantan Timur, yang menyebut dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dapat berpotensi menghambat proses penyelidikan.
Selain mengawal proses hukum, KPMKB Samarinda menyatakan tengah menyiapkan laporan lanjutan, terhadap aparatur sipil negara yang dimaksud ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah serta Inspektorat Kabupaten Berau.
Mahasiswa menegaskan akan terus melakukan berbagai langkah advokasi hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim, Agung Masuprianggono, yang memimpin audiensi, menyatakan bahwa aksi mahasiswa merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya memiliki kewenangan terbatas dalam persoalan tersebut dan berperan sebagai penampung aspirasi.
Menurutnya, substansi permasalahan berada dalam lingkup internal Pemerintah Kabupaten Berau.
Pemprov Kaltim, kata Agung, mendorong mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak-pihak terkait di daerah asal. (*)