search

Berita

Reklamasi TambangDinas ESDM KaltimLubang TambangIzin Usaha PertambanganCV Prima Mandiri

ESDM Kaltim Desak CV Prima Mandiri Tuntaskan Reklamasi Lubang Tambang di Jalan Poros

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
ESDM Kaltim Desak CV Prima Mandiri Tuntaskan Reklamasi Lubang Tambang di Jalan Poros
Wilayah konsesi IUP Operasi Produksi milik CV Prima Mandiri. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan pengutan keselamatan masyarakat dengan mendorong penyelesaian reklamasi pascatambang, terutama bagi CV Prima Mandiri.

Penegasan ini menyusul munculnya laporan warga terkait keberadaan lubang bekas tambang yang berdekatan dengan jalan poros Samarinda Sanga-Sanga Muara Jawa.

Aduan masyarakat yang ramai beredar di media sosial memperlihatkan kondisi lubang tambang yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas ESDM Kaltim segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status dan tanggung jawab pengelolaan lokasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, mengatakan pihaknya merespons cepat setiap laporan yang berkaitan dengan keselamatan publik, meskipun kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat.

“Begitu ada laporan masyarakat yang menyangkut potensi bahaya, kami langsung menindaklanjuti. Keselamatan warga menjadi perhatian utama,” ujar Achmad Prannata, Kamis 15 Januari 2026.

Tim Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM melakukan peninjauan lokasi pada 13 Januari 2026.

Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan data geospasial resmi untuk memastikan status wilayah tersebut.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa lubang tambang berada di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik CV Prima Mandiri. 

Perusahaan tersebut diketahui mengelola area tambang seluas 248,40 hektare, dengan masa berlaku izin yang telah berakhir sejak 20 Desember 2023.

Meski izin usaha telah berakhir, Achmad menegaskan bahwa kewajiban reklamasi tetap melekat dan harus diselesaikan oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berakhirnya izin tidak menghapus tanggung jawab reklamasi. Perusahaan tetap wajib menuntaskan kewajiban pascatambang,” tegasnya.

Dalam pertemuan di lokasi dengan perwakilan perusahaan, CV Prima Mandiri mengakui bahwa lubang tambang tersebut merupakan bekas aktivitas penambangan mereka.

Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah awal pengamanan.

“Pihak perusahaan menyampaikan akan segera melakukan mitigasi awal, salah satunya dengan pemasangan pagar pengaman untuk mencegah potensi risiko,” jelas Achmad.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas ESDM Kaltim juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM.

Surat tersebut meminta agar pengawasan terhadap lubang bekas tambang dilakukan secara rutin dan menyeluruh, tidak hanya di wilayah Sanga-Sanga, tetapi di seluruh Kalimantan Timur.

Achmad menilai pengawasan berkala sangat penting guna mencegah keresahan masyarakat dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kerap menjadi pihak pertama yang menerima keluhan warga.

“Ketika muncul keresahan di masyarakat, pemerintah daerah yang paling dekat dan pertama disorot. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan dilaporkan secara berkala,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi