DPRD Kaltim Soroti Izin Tambang Pasir di Sungai Kandilo
Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
Potret RDP di DPRD Kaltim pada Selasa 12 Januari 2026. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Polemik izin pemanfaatan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Timur Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim pada Selasa 12 Januari 2026 memicu gejolak.
Hal itu terjadi saat para kepala desa dari sembilan wilayah di bantaran sungai menyampaikan keberatan atas keberadaan CV Zen Zay Bersaudara yang mengantongi izin pertambangan pasir.
RDP tersebut dihadiri pula perwakilan DPRD Kabupaten Paser, mayoritas peserta rapat menyuarakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan karena dinilai berpotensi mengganggu ruang hidup masyarakat, yang selama ini menggantungkan ekonomi dari penambangan tradisional.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut konflik sosial, tetapi juga mengindikasikan ketidaksesuaian dalam proses perizinan.
Ia menegaskan Sungai Kandilo termasuk kawasan lindung yang pemanfaatannya harus tunduk pada aturan tata ruang.
“Pemanfaatan sungai tidak bisa diperlakukan seperti wilayah darat biasa. Ada aturan khusus yang harus dipenuhi,” ujar Apansyah dalam rapat tersebut.
Ia mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan dokumen perencanaan ruang. Salah satunya, Sungai Kandilo tidak tergambar secara rinci dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim.
Kondisi ini menyulitkan verifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) saat ini belum mengakomodasi objek sungai sebagai ruang pemanfaatan.
Dengan keterbatasan sistem tersebut, Apansyah menilai penerbitan izin seharusnya belum dapat diproses secara administratif.
Dari sisi sosial, DPRD Kaltim menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat lokal. Selama bertahun-tahun, warga di sepanjang Sungai Kandilo melakukan penambangan pasir secara tradisional.
Kehadiran perusahaan dinilai berpotensi menutup akses ekonomi masyarakat dan memicu dugaan praktik monopoli.
“Ada kekhawatiran masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Bahkan muncul laporan adanya tekanan hukum terhadap warga,” kata Apansyah.
Meski CV Zen Zay Bersaudara telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dengan luas 92,12 hektare, DPRD Kaltim menegaskan perusahaan belum diperbolehkan melakukan kegiatan di lapangan.
Hal ini lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum mendapat persetujuan.
“Selama RKAB belum disahkan, tidak boleh ada aktivitas apa pun, apalagi yang berpotensi memicu konflik,” tegasnya.
Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak perusahaan serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang sekaligus melindungi hak masyarakat desa di sepanjang Sungai Kandilo. (*)