Perusahaan Tongkang Penabrak Jembatan Mahulu Serahkan Cek Rp30 Miliar ke PUPR Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 209 views
Kabid Bina Marga PUPR Kaltim, M Muhran saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Perusahaan penabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), menunjukkan komitmen tanggung jawab dengan menyerahkan cek senilai lebih dari Rp30 miliar kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, M. Muhran, mengatakan penyerahan cek tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden tabrakan kapal tongkang yang terjadi pada 23 Desember 2025.
“Pihak penabrak pertama telah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan menyerahkan cek dengan nilai estimasi awal sekitar Rp30 miliar untuk pembangunan kembali tiga fender serta perbaikan pilar jembatan,” ujar Muhran Rabu 7 Januari 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan agar proses pemulihan aset daerah dapat berjalan cepat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Penyerahan cek juga menjadi bentuk jaminan keseriusan perusahaan dalam menanggung seluruh kerugian akibat insiden tersebut.
Muhran menjelaskan, dana tersebut akan digunakan untuk membangun kembali tiga fender jembatan yang hilang serta melakukan perbaikan pada beberapa pilar yang terdampak benturan.
Perhitungan nilai kerugian dilakukan bersama antara PUPR Kaltim dan pihak perusahaan berdasarkan hasil survei lapangan.
Selain itu, untuk insiden tabrakan lanjutan yang terjadi pada 4 Januari 2026, perusahaan penabrak juga telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Meski kerusakan yang ditimbulkan hanya berupa goresan ringan pada pilar, PUPR Kaltim tetap akan melakukan penghitungan biaya perbaikan secara detail.
“Untuk kejadian kedua, estimasi biaya masih dalam proses karena kejadiannya baru. Namun surat tanggung jawab sudah kami pegang,” jelas Muhran.
PUPR Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses pemulihan Jembatan Mahulu hingga seluruh kerusakan diperbaiki dan aset daerah dikembalikan sesuai kondisi semula. (*)