search

Daerah

Perjalanan DinasAnggota DewanInspektorat SamarindaTemuanDPRD Samarinda

Beda Tafsir Perjalanan Dinas Anggota Dewan Hingga Jadi Temuan Inspektorat Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 247 views
Beda Tafsir Perjalanan Dinas Anggota Dewan Hingga Jadi Temuan Inspektorat Samarinda
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing bersama Inspektorat Kota Samarinda untuk membahas profesionalisme dan standar pemeriksaan perjalanan dinas anggota dewan. Rapat itu digelar di ruang rapat utama lantai 2 DPRD Samarinda, Senin, 5 Januari 2026.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Inspektorat terkait metode pemeriksaan administrasi perjalanan dinas yang selama ini dinilai memiliki perbedaan penafsiran.

“Masalahnya lebih kepada profesionalisme, bagaiamana standar metode pemeriksaan. Kami merasa sudah laksanakan perjalanan dinas sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali), namun dari metode pemeriksaan Inspektorat ternyata ada penafsiran yang berbeda sehingga dianggap sebagai temuan,” ucapnya kepada Presisi.co.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini perbedaan persepsi tersebut perlu diluruskan agar ke depan terdapat satu standar yang jelas dan dapat dijadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Samri mencontohkan, dalam aturan Perwali disebutkan bahwa apabila pelaksana perjalanan dinas tidak menginap di hotel dan tidak dapat menunjukkan bukti penginapan, maka biaya yang dibayarkan hanya sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kekurangan administrasi seperti tidak dilampirkannya surat pernyataan tidak menginap di hotel.

“Selama ini kami berpegang pada Perwali, sehingga ketika tidak menunjukkan bukti menginap di hotel, otomatis hanya dibayarkan 30 persen dari pagu. Ternyata dalam pemeriksaan administrasi, masih dibutuhkan dokumen pendukung seperti surat pernyataan. Ini yang perlu kita samakan persepsinya,” jelasnya.

Ia menegaskan temuan yang muncul sejauh ini bukanlah temuan substansial, melainkan murni bersifat administratif. Beberapa di antaranya berupa dokumen yang belum ditandatangani, baik oleh bendahara, Sekretariat DPRD (Sekwan), maupun penerima perjalanan dinas.

“Artinya kan tinggal perbaikan. Oh, ini belum tinggal tanda tangan,” tambahnya.

Dipastikan evaluasi ini menjadi bahan perbaikan tidak hanya untuk tahun anggaran 2025, tetapi sekaligus sebagai acuan pelaksanaan perjalanan dinas di tahun 2026 agar tidak kembali terjadi perbedaan penafsiran.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti menegaskan pembahasan dalam rapat tersebut fokus pada kelengkapan administrasi dan penyempurnaan prosedur ke depan.

“Mengenai kelengkapannya aja, misalnya seperti berkas, temuannya semacam administratif. Kalau administratif ini untuk kedepannya menjadi lebih baik,” ujaranya. (*)

Editor: Redaksi