search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaKasus NarkobaPenyalahgunaan NarkotikaKombes Pol Hendri Umar

Polresta Samarinda Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 18 Ribu Jiwa Terselamatkan

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Polresta Samarinda Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Desember 2025, 18 Ribu Jiwa Terselamatkan
Polresta Samarinda saat merilis ungkapan kasus Narkotika selama Desember 2025. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Desember 2025. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama jajarannya.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolresta Samarinda, Selasa 23 Desember 2025.

“Selama bulan Desember 2025 ini, kami berhasil mengungkap 31 kasus narkoba dari laporan polisi yang ditangani Polresta Samarinda dan Polsek jajaran,” ucapnya.

Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka, terdiri dari 42 laki-laki dan 2 perempuan. Jumlah barang bukti yang disita dinilai cukup memprihatinkan karena berpotensi besar merusak generasi muda, khususnya menjelang perayaan akhir tahun.

Untuk barang bukti, aparat berhasil mengamankan 515,77 gram narkotika jenis sabu, 5.862,96 gram atau sekitar 5,9 kilogram ganja, serta 1.812 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan merek. Selain itu, turut diamankan 23,82 gram ekstasi berbentuk serbuk.

“Bayangkan apabila barang-barang ini sampai beredar dan digunakan untuk perayaan akhir tahun. Potensi kerawanan dan dampaknya merugikan terhadap generasi muda sangat besar,” tegasnya.

Kombes Pol Hendri Umar juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap. Untuk kasus sabu, terdapat tiga laporan polisi dengan barang bukti besar. Di antaranya penangkapan tersangka AF alias AS pada 7 Desember dengan barang bukti sekitar 30 gram sabu, serta tersangka KF dan FT di hari yang sama dengan barang bukti 168 gram sabu. Kasus lainnya diungkap Polsek Sungai Pinang pada 12 Desember dengan dua tersangka berinisial S dan MR, yang bawa 105 gram sabu.

Sementara untuk ekstasi, pengungkapan berasal dari dua laporan polisi. Pertama pada 7 Desember dengan tersangka KF dan barang bukti 138 butir ekstasi. Selanjutnya, pada 16 Desember, Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti 1.672 butir pil ekstasi.

Untuk narkotika jenis ganja, pengungkapan berasal dari enam laporan polisi dengan total delapan tersangka. Kasus terbesar terjadi pada 4 Desember dengan tersangka JB, yang membawa 2.811,84 gram ganja.

Hendri Umar menyebutkan, jika dikalkulasikan secara ekonomi, total nilai barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, diperkirakan aparat berhasil menyelamatkan sekitar 18.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Upaya penindakan ini kami lakukan agar pergantian tahun di Kota Samarinda bisa berlangsung aman, tertib, dan bebas dari narkoba,” katanya.

Meski diakui peredaran narkoba belum sepenuhnya bisa dihentikan, Polresta Samarinda menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah represif dan preventif.

“Saat ini tim masih terus bergerak, baik dari Polresta, Satresnarkoba, maupun seluruh Polsek jajaran, untuk mengoptimalkan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda dan sekitarnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi