Pasutri di Samarinda Curi Duit Majikan 40 Ribu Dolar untuk Dipakai Foya-Foya
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 02 Februari 2026 | 651 views
Foto blur pasutri yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. (Sumber: Facebook/Polresta Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29) diamankan setelah diduga menggasak uang dolar Amerika Serikat senilai USD 40.000.
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari simpanan mata uang asing miliknya berkurang drastis. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita di rumah korban, Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban diduga memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia mengambil uang secara bertahap dari dalam tas milik korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga total kerugian mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk mencairkan uang hasil curian, Z kemudian melibatkan istrinya, Y. Kepada sang istri, ia mengaku uang dolar tersebut merupakan hasil gaji dan tabungan kerja. Meski mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang tersebut di sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.
Dari hasil penukaran, keduanya memperoleh uang tunai sekitar Rp625.243.200.
Polisi melalui akun resmi Polresta Samarinda menyebut uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, di antaranya membeli perhiasan emas, telepon genggam kelas premium, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak aliran dana serta aktivitas para tersangka. Keduanya kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain yang telah dibelanjakan. (*)