Dari Laporan Masyarakat, Polisi Temukan Laboratorium Narkoba Rumahan
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 3 views
Polsek Samarinda Seberang saat merilis kasus clandestine laboratory.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus produksi narkotika golongan I melalui clandestine laboratory (laboratorium narkoba rumahan) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan Polsek Samarinda Kota.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki dalam konferensi pers terkait hasil pengembangan perkara narkotika yang bermula dari laporan masyarakat.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang,” ucapnya, Senin 19 Januari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial RN. Dari tangan RN, petugas menyita dua butir pil narkotika golongan I berbentuk tablet bermotif Iron Man berwarna pink serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru muda.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh RN dari tersangka lain berinisial RR yang berdomisili di Jalan Lambung Mangkurat Gang 5, Kelurahan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang.
“Unit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RR di tempat kosnya,” lanjut AKP Baihaki.
Dalam penggeledahan di kamar kos RR, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan produksi. Di antaranya sepuluh butir tablet narkotika berbagai motif dan warna pink dengan berat total 8,64 gram, bubuk narkotika siap cetak, pewarna tablet, serta satu set alat cetak tablet dengan berbagai motif seperti Iron Man, tengkorak segi enam, dan gorila.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka RR terbukti memproduksi sendiri tablet narkotika tersebut di kamar kosnya. Bahan baku yang digunakan merupakan campuran obat sakit kepala analgesik dan metamfetamin jenis sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, tersangka RR dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana memproduksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman bagi RR berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. (*)