Menyimak Penjelasan Andi Harun, Wali Kota Bergelar Doktor Hukum tentang Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Nasional
Penulis: Muhammad Riduan
12 jam yang lalu | 137 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Presisi.co / Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim terkait penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional. Kegiatan berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Di mana, adanya peralihan paradigma pemidanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, di mana pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif menjadi pijakan utama.
Andi Harun dengan latar belakang pendidikan sebagai doktor hukum, menyebutkan salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah pemberlakuan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana untuk perkara dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan.
“Terdapat sejumlah syarat, di antaranya tindak pidananya masuk kategori maksimum enam bulan dan terpidananya bersedia secara sukarela. Penilaian kelayakan juga dilakukan oleh pengawas kemasyarakatan,” jelasnya.
Pidana kerja sosial memiliki batas waktu konversi maksimal 240 jam, dengan durasi pelaksanaan harian maksimal dua jam.
Lebih lanjut, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ini menjelaskan kejaksaan memiliki fungsi penting dalam menilai kelayakan pemberian pidana kerja sosial, mulai dari proses screening hingga diversion.
“Jaksa akan melihat terpenuhinya unsur mens rea dan actus reus. Jika terpenuhi dan ancamannya sampai enam bulan, barulah jaksa bisa mengusulkan pidana kerja sosial dalam tuntutannya,” ungkap Andi Harun.
Penilaian kelayakan calon terpidana mencakup faktor fisik, usia, karakter tindak pidana hingga kondisi kesehatan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kegiatan yang disiapkan meliputi, kebersihan fasilitas pemerintahan, relawan dan kerja sosial kebencanaan, gotong royong persampahan dan kegiatan sosial lain yang ditentukan perangkat daerah.
"Pelaksanaan kerja sosial kemudian akan diawasi oleh jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan," ujarnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Tepian ini penerapan pidana kerja sosial memberikan banyak manfaat, baik bagi terpidana maupun masyarakat.
“Ini bukan hanya memberikan kontribusi pada masyarakat, tetapi juga bentuk pemidanaan yang humanis. Terpidana yang menjadi tulang punggung keluarga masih bisa menjalankan kewajiban ekonomi sambil tetap menjalani konsekuensi hukumnya,” tandas Andi Harun lagi.
Selain itu, pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan empati sosial dan kedisiplinan terpidana. (*)