Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Penggunaan mobil Land Rover Defender oleh Wali Kota Samarinda menjadi perbincangan publik setelah mencuatnya isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur yang disebut bernilai miliaran rupiah.
Pemerintah Kota Samarinda menegaskan kendaraan tersebut bukan dibeli menggunakan APBD, melainkan kendaraan sewaan yang digunakan untuk mendukung aktivitas operasional kepala daerah sekaligus melayani tamu VIP yang berkunjung ke Kota Tepian.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, menjelaskan mobil tersebut telah disewa sejak proses penganggaran pada 2022. Kontrak penyewaan mulai berjalan pada 2023 dan akan berakhir pada 2026.
“Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai tahun 2023 dan berakhir di 2026,” ujar Dilan saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, nilai sewa kendaraan tersebut berada di kisaran Rp160 juta setiap bulan.
“Itu kalau tidak salah sekitar Rp160 juta per bulan,” jelasnya.
Dilan mengatakan kendaraan tersebut tidak hanya digunakan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tetapi juga disiapkan sebagai kendaraan operasional bagi tamu VIP yang datang ke Samarinda.
“Mobil itu kan buat fasilitas tamu. Kalau tidak dipakai kan rugi juga. Jadi menurut Bapak wajar juga kalau Bapak (wali kota) pakai,” ujarnya.
Ia menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan polemik kendaraan dinas mewah yang belakangan ramai dibicarakan.
Menurutnya, wali kota tetap menggunakan kendaraan dinas lain untuk aktivitas sehari-hari di dalam kota.
“Sering Bapak gonta-ganti mobil. Kalau di lapangan biasanya pakai Defender. Kalau kegiatan di dalam kota saja Bapak pakai Camry,” katanya.
Dilan juga menjelaskan pada 2022 Pemerintah Kota Samarinda sempat merencanakan pengadaan kendaraan dinas untuk kebutuhan lapangan dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar.
Namun rencana pembelian tersebut tidak dapat direalisasikan karena dealer tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor dinas pemerintah.
Setelah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemerintah kota akhirnya memilih skema penyewaan kendaraan yang dinilai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kendaraan tersebut disewa melalui perusahaan penyedia jasa transportasi, Indorent yang berbasis di Jakarta dengan masa kontrak minimal tiga tahun.
Menurut Dilan, skema penyewaan dipilih karena dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian kendaraan baru.
“Kalau servis, mekaniknya langsung datang ke sini. Semua biaya pemeliharaan dan perawatan ditanggung oleh pihak penyedia,” jelasnya.
Terkait kelanjutan penggunaan kendaraan setelah kontrak berakhir pada 2026, Pemkot Samarinda masih menunggu arahan pimpinan serta mempertimbangkan kondisi anggaran pada perubahan APBD mendatang. (*)
Editor: Redaksi




