search

Berita

Kasus Kredit Fiktifpolresta samarindaBPR SamarindaKerugian Negara

Duduk Perkara Kasus Kredit Fiktif di BPR Samarinda Hingga Merugikan Negara Rp 4,6 Miliar

Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 24 views
Duduk Perkara Kasus Kredit Fiktif di BPR Samarinda Hingga Merugikan Negara Rp 4,6 Miliar
Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus kredit fiktif yang terjadi di BPR Samarinda. (Presisi.co/Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Samarinda mengungkap kasus dugaan korupsi di BPR Bank Samarinda (Perseroda) yang terjadi pada periode Januari 2019 hingga Mei 2020. 

Dua tersangka, masing-masing ASN (35) yang merupakan diduga sebagai Kepala Bagian (Kabag) Kredit BPR Bank Samarinda serta SN (40), seorang warga sipil, resmi diamankan penyidik Polresta Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan mengatakan hasil audit BPK Perwakilan Kalimantan Timur menyebutkan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah modus yang dilakukan para tersangka.

Tersangka ASN diduga melakukan tiga modus utama dalam tindak pidana korupsi tersebut, yakni kredit fiktif, menyalahgunakan pelunasan kredit yang diterima dan melakukan pencairan deposit itu tanpa izin.

Untuk kredit fiktif, pertama membuat 15 kredit fiktif dengan total pencairan Rp2,745 miliar, baik dengan pemohon fiktif maupun kegunaan kredit yang tidak sesuai.

Kedua, menyalurkan kredit menggunakan fotokopi surat agunan milik debitur berinisial JL, yang sebenarnya sudah menjadi agunan kredit lain, senilai Rp1 miliar.

Ketiga, menambah nilai appraisal dengan memasukkan agunan fiktif pada dua berkas kredit dengan nilai mark up sebesar Rp370 juta.

"Nah, tiga ini merupakan salah satu modus yaitu dengan kredit fiktif yaitu fiktif dari pemohonnya maupun dari nilai anggunan," ungkapnya, di sesi konferensi pers, di Mapolresta Samarinda, Rabu 3 Desember 2025.

Selanjutnya untuk menyalahgunakan pelunasan kredit, AKP Agus Setyawan menyebutkan ASN juga diduga menyalahgunakan pelunasan kredit dari tiga debitur senilai Rp473,53 juta.

Dan untuk pencairan deposit itu tanpa izin, tersangka pertama ini turut melakukan pencairan deposito tanpa izin pemilik rekening sebesar Rp131,5 juta.

"Untuk poin 2 dan poin 3 itu pihak dari BPR harus mengganti kerugian yang sudah ditimbulkan karena uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan," tambahnya.

Sementara tersangka kedua, berinisial SN, diduga menyediakan delapan data calon nasabah fiktif untuk pengajuan kredit. SN hanya memberikan satu sertifikat tanah sebagai jaminan, padahal seluruh nasabah seharusnya memiliki agunan masing-masing.

Data nasabah yang digunakan berasal dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pembeli rumah yang dikumpulkan tanpa izin. 

"Jadi orang-orang yang mau membeli rumah digunakan tanpa izin untuk KTP-nya," bebernya.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai Rp404 juta, serta dokumen lain berupa 15 berkas kredit fiktif, Empat berkas kredit dengan agunan ganda, Tujuh berkas kredit yang nilai jaminannya telah di-mark up, Dokumen SOP permohonan kredit, pencairan, pembukaan tabungan, dan deposito

Lalu SK, bukti pencairan, potongan kredit, pengurangan kas, penahanan kas, hingga bukti transaksi setoran, Bukti tanda terima dari kedua tersangka hingga Dokumen penetapan modal BPR milik Pemkot Samarinda.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman, 4 hingga 20 tahun penjara dan Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (*)

Editor: Redaksi