Dishub Samarinda Tertibkan Belasan Pengendara yang Melanggar Marka Zig-zag di Juanda
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri saat melakukan penertiban.(HO/Dishub Samarinda)
Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran marka zig-zag atau marka kuning berbiku-biku di Jalan Juanda, Kamis 27 November 2025.
Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri bersama sejumlah petugas di lapangan.
Menurut Duri, penertiban dilakukan karena area tersebut kerap menjadi titik rawan kecelakaan dan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari.
“Marka zig-zag di depan pedagang kue di Jalan Juanda itu kami tertibkan karena rawan kecelakaan. Yang paling utama juga kemacetan di pagi hari luar biasa. Di depannya ada belokan atau putaran, sehingga sangat berbahaya,” jelasnya kepada Presisi.co.
Dishub Samarinda menegaskan penertiban bukan baru dilakukan hari ini. Petugas sudah melakukan penjagaan/sosialisasi di titik tersebut selama dua tahun terakhir karena masih banyak pengendara yang berhenti atau memarkirkan kendaraan di atas marka zig-zag maupun trotoar.
Terkait sanksi, Duri mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik kendaraan dan pedagang untuk tidak memarkirkan area terlarang tersebut.
“Jelas sudah kami tegur. Kendaraan tidak boleh parkir di marka zig-zag atau di atas trotoar. Kami arahkan pengendara untuk parkir di area yang tersedia, seperti di halaman rumah makan di sebelahnya yang sangat luas. Untuk roda empat bisa menampung 10 hingga 15 kendaraan, apalagi roda dua,” paparnya.
Ia menegaskan Jalan Juanda merupakan kawasan tertib lalu lintas, sehingga aturan parkir harus ditegakkan demi kelancaran arus kendaraan.
“Tadi bisa dilihat jejaknya. Di marka itu, berhenti saja tidak boleh, apalagi parkir,” tegas Duri.
Dishub Samarinda berkomitmen terus melakukan penertiban dan sosialisasi untuk memastikan pengguna jalan mematuhi aturan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. (*)