search

Hukum & Kriminal

Polresta Samarinda Kombes Pol Hendri UmarDaftar Pencarian Orang

Polisi Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi di Samarinda, Dua DPO Asal Surabaya Masih Diburu

Penulis: Muhammad Riduan
21 jam yang lalu | 175 views
Polisi Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi di Samarinda, Dua DPO Asal Surabaya Masih Diburu
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat merilis kasus ungkapan narkotika jenis pil ekstasi.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 987 butir yang rencananya diduga akan diedarkan di Samarinda menjelang perayaan akhir tahun.

Pengungkapan dilakukan oleh pihak berwajib di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada 29 Oktober 2025 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan barang bukti ekstasi itu memiliki estimasi berat sekitar 400 gram, dikemas dalam 10 bungkus klip plastik. Dalam operasi ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial R, warga Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan peredaran ini dikendalikan oleh dua pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial J dan RK, keduanya warga Surabaya.

“Diketahui barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan digunakan sebagai stok untuk perayaan akhir tahun di sejumlah tempat hiburan malam,” ungkapnya, Rabu 19 November 2025.

Ekstasi jenis TMT berwarna kuning dengan bentuk menyerupai segienam tersebut dijual oleh jaringan pelaku seharga sekitar Rp 270.000 per butir. Jika berhasil masuk Samarinda, nilai jualnya bahkan diperkirakan mencapai Rp 650.000 hingga Rp 750.000 per butir, dengan total nilai sekitar Rp 650 juta.

Dibawa dari Surabaya Menggunakan Kapal Laut

Dalam kronologi kasus, tersangka R menerima 1.000 butir ekstasi dari J di Surabaya. Ia lalu diperintahkan untuk membawa barang tersebut keluar kota sesuai arahan RK.

R kemudian berlayar menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.

Namun polisi lebih dulu mendapatkan informasi terkait upaya penyelundupan ekstasi tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya R diamankan bersama 987 butir barang bukti.

"Saat ini proses penyidikan masih berjalan, termasuk melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Hendri menyebut saat ini sejumlah anggota polisi masih berada di Surabaya untuk mengejar dua orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Tim juga terus berupaya memburu dua DPO berinisial J dan RK. Upaya ini dilakukan agar peredaran narkotika tidak marak pada momen perayaan akhir tahun,” jelasnya.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 — ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6–20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 — ancaman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun. (*)

Editor: Redaksi