search

Hukum & Kriminal

bnnp kaltimPemusnahan Sabu narkotika Kaltimkejati kaltimpolresta samarinda jalur narkoba Kalbar jalur narkoba Kaltarajaringan narkoba antarprovinsilaporan kasus narkotika

BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dari Tiga Kasus Jaringan Antarprovinsi

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 306 views
BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dari Tiga Kasus Jaringan Antarprovinsi
Saat dilakukannya pemusnahan BB narkotika jenis sabu secara simbolis dan disaksikan langsung para tersangka. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram dari tiga laporan kasus narkotika (LKN).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator di halaman Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah KM 1, Samarinda, pada Selasa 18 November 2025.

Ini dilakukan secara simbolis oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, bersama perwakilan Kejati Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Lab BNN RI, Polresta Samarinda, BBPOM Samarinda dan unsur terkait lainnya.

Tiga Kasus, Lima Tersangka, Total Barang Bukti 3 Kg Lebih

Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga LKN, yakni LKN 16, LKN 17, dan LKN 18.

1. LKN 16

Waktu kejadian: Sabtu, 20 September 2025, pukul 00.20 WITA

Lokasi: Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat

Tersangka: ISW

Barang bukti: 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih

Kronologi: Tersangka diamankan saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru, Balikpapan.

2. LKN 17

Waktu kejadian: Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 22.40 WITA

Lokasi: Jalan Poros Samarinda–Bontang (depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah)

Tersangka: AS dan FP

Barang bukti: 2.021,96 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V hitam

Kronologi: Kedua tersangka ditangkap saat mengantar sabu ke Kota Bontang. Penangkapan dibantu Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda.

3. LKN 18

Waktu kejadian: Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 00.50 WITA

Lokasi: Jalan Perjuangan, RT 37, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang

Tersangka: SP dan GR

Barang bukti: 981,23 gram sabu dan satu unit motor Honda Vario

Kronologi: SP dan GR diamankan saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Lambung Mangkurat.

Kombes Tejo mengungkap bahwa seluruh tersangka merupakan kurir. Barang bukti pada LKN 17 dan 18 diperoleh dari Kalimantan Barat (Kalbar), sementara sabu pada LKN 16 diduga berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) dengan jalur masuk dari Malaysia.

“Kendaraan yang digunakan seluruhnya merupakan milik para tersangka, namun untuk HR-V hitam dalam LKN 17 masih dalam status kredit,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi