BNNP Kaltim Musnahkan Lebih dari 3 Kg Sabu dari Tiga Kasus Jaringan Antarprovinsi
Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 306 views
Saat dilakukannya pemusnahan BB narkotika jenis sabu secara simbolis dan disaksikan langsung para tersangka. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram dari tiga laporan kasus narkotika (LKN).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator di halaman Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah KM 1, Samarinda, pada Selasa 18 November 2025.
Ini dilakukan secara simbolis oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, bersama perwakilan Kejati Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Lab BNN RI, Polresta Samarinda, BBPOM Samarinda dan unsur terkait lainnya.
Tiga Kasus, Lima Tersangka, Total Barang Bukti 3 Kg Lebih
Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga LKN, yakni LKN 16, LKN 17, dan LKN 18.
1. LKN 16
Waktu kejadian: Sabtu, 20 September 2025, pukul 00.20 WITA
Lokasi: Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat
Tersangka: ISW
Barang bukti: 142 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V putih
Kronologi: Tersangka diamankan saat hendak menjual sabu di kawasan Kampung Baru, Balikpapan.
2. LKN 17
Waktu kejadian: Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 22.40 WITA
Lokasi: Jalan Poros Samarinda–Bontang (depan Pos VII Disdamkar Tanah Merah)
Tersangka: AS dan FP
Barang bukti: 2.021,96 gram sabu dan satu unit mobil Honda HR-V hitam
Kronologi: Kedua tersangka ditangkap saat mengantar sabu ke Kota Bontang. Penangkapan dibantu Unit Patroli Samapta dan Satlantas Polresta Samarinda.
3. LKN 18
Waktu kejadian: Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 00.50 WITA
Lokasi: Jalan Perjuangan, RT 37, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang
Tersangka: SP dan GR
Barang bukti: 981,23 gram sabu dan satu unit motor Honda Vario
Kronologi: SP dan GR diamankan saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Lambung Mangkurat.
Kombes Tejo mengungkap bahwa seluruh tersangka merupakan kurir. Barang bukti pada LKN 17 dan 18 diperoleh dari Kalimantan Barat (Kalbar), sementara sabu pada LKN 16 diduga berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) dengan jalur masuk dari Malaysia.
“Kendaraan yang digunakan seluruhnya merupakan milik para tersangka, namun untuk HR-V hitam dalam LKN 17 masih dalam status kredit,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (*)