Isnawati: Pengesahan KUHAP Harusnya Fokus pada Kualitas Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Penulis: Akmal Fadhil
50 menit yang lalu | 0 views
Isnawati, Dekan Fakultas Hukum UNTAG Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Dekan Fakultas Hukum, Untag 45 Samarinda sekaligus akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Isnawati, menilai proses pengesahan KUHAP baru dilakukan secara terburu-buru dan minim ruang dialog publik.
Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Isnawati menjelaskan bahwa dari sudut pandang HTN, problem utama bukan hanya pada implementasi KUHAP, melainkan justru pada proses pembentukannya yang dinilai tidak partisipatif dan mengesampingkan prinsip kehati-hatian legislasi.
“Pembentukan regulasinya yang bermasalah. Bukan implementasinya. Kalau sejak awal pembentukannya sudah bertentangan dengan aturan lain atau dengan Undang-Undang Dasar, itu harus digali ulang,” tegasnya pada Sabtu 29 November 2025.
Menurut Isnawati, sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum serta Pasal 28G ayat (1) terkait hak atas rasa aman bagi warga negara.
Ia menilai beberapa ketentuan baru dalam KUHAP justru menimbulkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pasal-pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru
Pasal tentang Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Ketentuan baru memungkinkan penahanan diperpanjang lebih lama tanpa kontrol pengadilan yang memadai. Hal ini dinilai mengancam prinsip fair trial dan bertentangan dengan jaminan kepastian hukum.
Pasal Penyadapan yang Longgar Mekanisme penyadapan oleh aparat penyidik dalam KUHAP baru tidak mewajibkan izin pengadilan secara ketat. Isnawati mengingatkan bahwa aturan demikian dapat melanggar hak atas privasi dan rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
Pasal Penangkapan 24 Jam Tanpa Pendampingan Penasihat Hukum Ketentuan yang memperbolehkan penangkapan dalam waktu lama sebelum tersangka memperoleh akses konsultan hukum dinilai melemahkan perlindungan hak tersangka.
Pasal “Kewajiban Kooperatif” yang Multitafsir Warga dianggap tidak kooperatif jika menolak memberikan informasi tertentu kepada aparat. Rumusan yang kabur ini dinilai membuka ruang kriminalisasi.
Isnawati menegaskan bahwa persoalan krusial dari revisi KUHAP bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, tetapi menyangkut kualitas perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kita bukan bicara suka atau tidak suka. Tetapi bagaimana hukum memberi kepastian dan keadilan. Kalau pasal-pasal itu berpotensi melanggar UUD 1945, tentu harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski ketentuan tersebut nantinya bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi, namun idealnya undang-undang tidak disahkan dalam keadaan cacat secara substansi maupun prosedural.
Saat ini, publik menuntut agar pemerintah dan DPR memastikan revisi KUHAP dapat berjalan seiring dengan KUHP baru tanpa mengorbankan hak konstitusional masyarakat. (*)