search

Berita

Sanksi Kerja SosialUNTAG SamarindaAkademisi HukumKUHP TerbaruHendrik Kusnianto

Pemenjaraan Tak Selalu Menimbulkan Efek Jera, Akademisi Hukum Untag Samarinda Harap Sanksi Kerja Sosial Tekan Angka Kejahatan

Penulis: Akmal Fadhil
55 menit yang lalu | 0 views
Pemenjaraan Tak Selalu Menimbulkan Efek Jera, Akademisi Hukum Untag Samarinda Harap Sanksi Kerja Sosial Tekan Angka Kejahatan
Hendrik Kusnianto, akademisi Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) 45 Samarinda. (Dok. Pribadi)

Samarinda, Presisi.co - Hendrik Kusnianto, akademisi Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) 45 Samarinda, menilai pemberlakuan sanksi kerja sosial pada Januari mendatang sebagai langkah penting dalam memperbarui orientasi pemidanaan di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Hendrik menegaskan bahwa praktik pemidanaan melalui penjara selama ini terbukti tidak selalu efektif menekan angka kejahatan.

“Pemenjaraan tidak otomatis menimbulkan efek jera. Bahkan, dalam banyak kasus justru muncul sharing knowledge antar narapidana yang berpotensi memperkuat jejaring kejahatan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis 11 Desember 2025.

Merujuk teori kriminologi, Hendrik menyebut bahwa ancaman hukuman yang berat sekalipun tidak menjamin tindak pidana tidak terulang.

Karena itu, sanksi kerja sosial dinilainya sebagai terobosan signifikan untuk memutus pola kejahatan yang tidak tersentuh oleh pendekatan pemidanaan tradisional.

Meski demikian, ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada penerimaan masyarakat serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan. 

“Jika diterapkan sesuai koridor hukum dan didukung budaya hukum yang baik, sanksi kerja sosial berpotensi besar menurunkan angka kejahatan ke depan,” kata Hendrik. (*)

Editor: Redaksi