Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Nasional untuk Selamatkan Pesut Mahakam
Penulis: Akmal Fadhil
17 jam yang lalu | 83 views
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat koordinasi lintas sektor dengan pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pemangku kepentingan untuk melindungi habitat Pesut Mahakam yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.
Upaya ini dinilai mendesak mengingat status pesut sebagai satwa endemik yang kini berada di ambang kepunahan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto, mengatakan penyelamatan pesut tidak bisa dilakukan satu instansi saja.
Kompleksitas persoalan di Sungai Mahakam mulai dari kondisi habitat, aktivitas industri, hingga lalu lintas transportasi air—menuntut adanya penanganan terpadu.
“Koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan. Pesut Mahakam bukan hanya aset Kaltim, tetapi aset nasional bahkan dunia yang wajib dijaga kelestariannya,” ujar Joko dalam keterangan di Samarinda, Senin 24 November 2025.
Joko menjelaskan bahwa kewenangan konservasi kini melibatkan sejumlah instansi teknis, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara peran Dishut Kaltim berada pada pengelolaan kawasan hulu dan sempadan sungai untuk mencegah pendangkalan yang dapat mengganggu habitat pesut.
“Keterlibatan KLHK sangat vital karena sering kali lokasi habitat satwa dan sumber pencemaran berada di wilayah berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan pesut harus mengikuti pendekatan berbasis data.
Penurunan populasi ataupun kematian pesut, katanya, perlu dianalisis melalui kajian ilmiah independen agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
Penyelidikan menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan kapal ponton, kegiatan bongkar muat (ship to ship), atau faktor lain berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem Mahakam.
Menurut Joko, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap izin lingkungan serta operasional di sekitar habitat pesut menjadi langkah penting dalam pengawasan.
Ia menilai pembagian kewenangan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten perlu dipetakan ulang agar pengawasan lebih efektif.
“Skema kewenangan harus jelas supaya upaya perlindungan bisa berjalan menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.