Lelaki di Kenohan Aniaya Pasangannya dengan Sajam, Polisi Amankan Pelaku
Penulis: Redaksi Presisi
53 menit yang lalu | 0 views
Barang Bukti yang Diamankan Polsek Kenohan.
Presisi.co - Seorang pria berinisial Deni Aprianto (36) ditangkap Polsek Kenohan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangannya dengan tangan kosong dan senjata tajam jenis mandau. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 14.30 Wita di Jl. Kahala RT 007, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kenohan melalui laporan tertulisnya menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecemburuan pelaku terhadap seorang saksi bernama Riki Alvian. Sehari sebelum kejadian, kedua saksi—Riki dan Vina—menginap di rumah korban di Desa Kembang Janggut. Pelaku kemudian meminta agar Riki tidak lagi berada di rumah korban.
Keesokan harinya, korban bersama pelaku pergi ke Desa Kahala. Namun pada siang hari, pelaku kembali marah setelah melihat pesan WhatsApp dari saksi Vina yang menanyakan kondisi korban. Amarah pelaku memuncak hingga terjadi pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku menampar korban dua kali di pipi kiri sambil memaki dan meminta korban mengusir saksi. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sebilah mandau panjang sekitar 60 cm yang disimpan di dekat jendela, lalu mengayunkannya ke arah lutut kiri korban hingga menyebabkan memar. Pelaku kemudian memaksa korban duduk dan kembali memukul wajah korban tiga kali, mengenai bagian mata kiri hingga memerah dan lebam.
Korban yang ketakutan baru melapor ke Polsek Kenohan keesokan harinya, Senin, 17 November 2025.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari membuat laporan resmi, memeriksa korban, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa sebilah mandau dan sebuah aksesoris daster berwarna kuning.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penyalahgunaan senjata tajam.
Dua saksi yang berada dalam lingkaran peristiwa—Riki Alvian dan Nur Helvina—juga telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini kini ditangani Polsek Kenohan untuk proses hukum lebih lanjut. (Khin/*)