Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Tiga Tersangka dan 66 Poket Sabu
Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 18 November 2025 | 897 views
Captions : Ketiga pelaku diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda melalui unit Reskrim dalam kurun waktu satu bulan berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga tersangka beserta total 66 poket sabu dari dua lokasi berbeda.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 3 November 2025 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN.
“Dari tersangka MN, kami menyita sebanyak 22 poket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah kami amankan dan kami limpahkan ke BNN Provinsi Kaltim,” ucapnya, pada konferensi pers di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Selasa 18 November 2025.
Selanjutnya pengungkapan kedua, lanjutnya, dilakukan terhadap dua tersangka lain berinisial AT dan DR. Dari keduanya, polisi mengamankan 44 poket sabu serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam. Ketiganya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka sudah kita amankan tiga tersangka ini, ini kita lakukan penahanan dan telah kita proses lebihlanjut," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, IPDA Zaqi menjelaskan kronologi penangkapan. Untuk kasus pertama, pihaknya mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di area penyeberangan dan alur Sungai Mahakam yang sering melibatkan Anak Buah Kapal (ABK).
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MN di sekitar Pelabuhan Pulau Atas. Saat diperiksa, di saku celananya ditemukan 22 poket sabu,” ungkapnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, informasi masyarakat mengarahkan polisi ke daerah galangan kapal di daerah Sungai Meriam, Sungai Lais, hingga Makroman.
“Kami mengikuti gerak-gerik pelaku hingga akhirnya menangkap AT dan DR saat keduanya berhenti di sebuah warung di Makroman. Dari saku celana mereka ditemukan 44 poket sabu.Salah satu pelaku, DR, juga kedapatan membawa senjata tajam sehingga turut kami jerat dengan pasal kepemilikan sajam tanpa hak,” jelasnnya.
Menurutnya, para pelaku menyasar ABK kapal dan pekerja galangan sebagai target peredaran. Polisi meyakini kedua tersangka kasus kedua telah beraksi lebih dari dua kali meski mereka mengaku hanya dua kali melakukan transaksi.
Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 30,01 gram bruto sabu. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)