Pemprov dan DPRD Kaltim Sama-sama Ingin Optimalkan Pemanfaatan Sungai Mahakam
Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 1 views
Potret aktivitas di Sungai Mahakam. (Arsip Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Sungai.
Regulasi ini digagas untuk memperbarui aturan lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya menyoroti Sungai Mahakam, tetapi mencakup seluruh aliran sungai di wilayah Kaltim.
“Jadi bukan hanya Sungai Mahakam, karena kewenangan dan ruang lingkupnya meliputi seluruh sungai di Kalimantan Timur,” ujarnya Jumat 7 November 2025.
Demmu menambahkan, tim penyusun telah memaparkan naskah akademik (nasmik) Raperda tersebut.
Nantinya, regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini hanya mengatur soal penggolongan jembatan.
“Perda lama hanya mengatur penggolongan jembatan. Kalau yang baru ini disahkan, otomatis perda lama akan dicabut,” jelasnya.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berjalan dan ditargetkan bisa mencapai tahap finalisasi pada November ini.
“Kita harapkan paling lambat bulan ini sudah sampai tahap final,” katanya.
Menariknya, di tengah pembahasan tersebut, pemerintah provinsi juga mengusulkan Raperda dengan judul serupa, yakni Pemanfaatan Sungai.
Kondisi ini membuat Bapemperda menunggu kejelasan arah pembahasan agar tidak terjadi tumpang tindih antara dua usulan tersebut.
“Pemerintah juga mengusulkan perda yang sama, dan saat ini sedang diproses di Biro Hukum. Tapi baru sebatas judul. Sesuai ketentuan, kalau ada dua Raperda dengan judul sama, maka yang diutamakan untuk dibahas adalah usulan pemerintah,” terang Baharuddin.
Demmu menegaskan, Bapemperda akan mengikuti mekanisme yang berlaku sambil menunggu kepastian dari pemerintah provinsi.
“Kita tunggu perkembangannya supaya tidak tumpang tindih dan bisa berjalan sesuai aturan,” tutupnya.