search

Hukum & Kriminal

Kejati KaltimTersangka BaruPerusda KaltimKasus BKSPerusda PertambanganBara Kaltim Sejahtera

Kejati Kaltim Tahan Tersangka Baru, Apa Perannya di Kasus Korupsi Perusda BKS?

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kejati Kaltim Tahan Tersangka Baru, Apa Perannya di Kasus Korupsi Perusda BKS?
Tersangka insial A saat diperiksa Kejati Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Tersangka berinisial A, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, ditahan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam transaksi jual beli batubara yang tidak sesuai ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berjalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat dikonfirmasi ulang pada Jumat 26 September 2025.

Tersangka A diduga menjalin kerja sama dengan Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS saat itu, dalam proyek jual beli batubara tanpa proposal, kajian kelayakan, dan persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam kerja sama itu, PT Kace Berkah Alam menerima dana investasi sebesar Rp7,19 miliar dari Perusda BKS melalui dua kontrak kerja sama pada tahun 2019.

Namun, tidak ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, dan perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Tersangka A juga berperan menginisiasi kerja sama fiktif lainnya antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang juga tidak memiliki izin usaha.

Perjanjian tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,93 miliar, sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Ancaman Hukum dan Kerugian Negara

Penahanan terhadap tersangka A dilakukan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Kamis, 25 September 2025. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan audit BPKP Kalimantan Timur mencapai Rp21,2 miliar, dengan kontribusi kerugian dari kerja sama antara Perusda BKS dan PT Kace Berkah Alam sebesar Rp7,19 miliar.

Sebelumnya, empat terdakwa lain telah menjalani proses hukum, yakni:
• Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, mantan Dirut Perusda BKS,
• Nurhadi Jamaluddin, Direktur CV Al Ghozan,
• Syamsul Rizal, Direktur PT Raihmadan Putra Berjaya,
• M. Noor Herryanto, Direktur PT Gunung Bara Unggul.

Kejati Kaltim menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi di tubuh Perusda BKS. (*)

Editor: Redaksi