search

Hukum & Kriminal

Kasus Dana HibahDBON KaltimKejati KaltimIsran NoorKasus PT KTE

Kasus Dana Hibah DBON Kaltim, Lebih 30 Saksi Diperiksa Kejati Termasuk Isran Noor

Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 0 views
Kasus Dana Hibah DBON Kaltim, Lebih 30 Saksi Diperiksa Kejati Termasuk Isran Noor
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto saat diwawancarai.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mantan Gubernur Kaltim Isran Noor telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Sebagaimana diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto bahwa pemeriksaan dilakukan tim penyidik pidana khusus (pidsus) pada Senin 22 September 2025.

“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap IN selaku mantan Gubernur Kaltim sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam seputar masalah DBON,” jelasnya.

Terkait hasil pemeriksaan, pria yang karibya disapa Tony mengatakan masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses penyidikan. “Hasilnya menunggu perkembangan dari penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerugian negara dalam perkara kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah dari total hibah sebesar Rp100 miliar, namun angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi.

“Secara resmi kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar,” imbuhnya.

Hingga kini, sekitar 30 lebih saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Isran Noor.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, pada Senin 22 September 2025. Iadimintai keterangan terkait pengelolaan DBON tahun 2023, serta pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE)

Kepada wartawan, Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang. Menurutnya, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai gubernur.

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.

Mengenai materi pertanyaan, ia mengungkapkan dirinya dimintai penjelasan terkait peran dan kewenangannya sebagai gubernur, khususnya saat menandatangani SK DBON.

“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.

Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut bahwa pemeriksaan untuk kasus KTE sudah dua kali dijalaninya, sementara untuk DBON baru pertama kali.

“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim). (*)

Editor: Redaksi