Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co — Besaran honorarium Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur menjadi sorotan publik.
Perbincangan mencuat setelah diketahui honorarium tim ahli pada pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud mencapai puluhan juta rupiah per orang setiap bulan, jauh berbeda dibandingkan pada era gubernur sebelumnya, Isran Noor.
Perbedaan tersebut diungkap langsung oleh Isran Noor ketika menanggapi polemik honorarium tim ahli gubernur yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Menurut Isran, pada masa pemerintahannya tim serupa bernama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan jumlah anggota sekitar 14 orang.
Honorarium yang diberikan saat itu berkisar sekitar Rp14 juta per bulan.
“Kalau saya namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP),” kata Isran saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, besaran honor tersebut disesuaikan dengan tunjangan pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi saat itu.
“Gajinya, ya ketuanya itu sama dengan tunjangan eselon II. Kira-kira sekitar Rp14 juta,” ujarnya.
Sementara itu, pada pemerintahan Gubernur Rudy Mas’ud, honorarium tim ahli yang kini disebut Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tercantum dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen tersebut, besaran honorarium tim ahli mencapai sekitar Rp40 juta per orang setiap bulan.
Angka ini kemudian memicu polemik karena dinilai cukup besar dibandingkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
Di sisi lain, Isran juga menjelaskan bahwa TGUPP pada masa pemerintahannya memiliki akses langsung kepada gubernur dalam menyampaikan masukan terkait pembangunan daerah.
“TGUPP dulu, dia langsung akses gubernur. Tidak kepada sekda. Kalau lembaga seperti dinas dan badan itu ke sekda dulu baru ke gubernur,” jelasnya.
Ia menegaskan anggota tim tersebut dipilih berdasarkan kompetensi dan pengalaman di bidang masing-masing, serta memiliki tugas memberikan pandangan, evaluasi, hingga laporan langsung kepada gubernur.
“Kriterianya punya kemampuan, bisa bekerja, menyampaikan pandangan kepada gubernur, evaluasi setiap saat, laporkan ke gubernur,” kata Isran.
Perbedaan besaran honorarium antara era pemerintahan Isran Noor dan Rudy Mas’ud ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus memicu diskusi mengenai kebijakan penganggaran tim ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)
Editor: Redaksi




