Setelah Kadispora dan Zairin, Kejati Kaltim Usut Dugaan Potensi Tersangka Lain di Kasus Dana Hibah DBON Rp100 Miliar
Penulis: Akmal Fadhil
2 jam yang lalu | 0 views
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah DBON saat digiring keluar dari Kejati Kaltim.
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) masih mendalami kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Pendalaman kasus ini guna memastikan adanya potensi keterlibatan selain dua tersangka yang baru ditetapkan pada Kamis 18 September 2025 yakni ZZ, selaku Kepala Sekretariat DBON Kalimantan Timur, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
Juli Hartono Plt Kasidik Kejati Kaltim menjelaskan bahwa sementara ini dua tersangka tersebut disangkakan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan uang negara.
“Soal potensi tersangka lain kita masih dalami, pada dasarnya dua tersangka tentunya ditemukan bahwa berperan dalam timbulnya perbutan tipikor,” ucapnya Jumat 19 September 2025.
Juli Hartono juga menegaskan, kedua tersangka tentunya memiliki masing masing peran berbeda, Kejaksaan sendiri akhirnya menggunakan pasal penyertaan dalam kasus ini.
“Mengenai motif kita dalami pada intinya tipikor tidak ada unsur kelalain, yang ada kesengajaan,” tegasnya.
Sementara itu, organisasi yang diduga terlibat masih dalam penyidikan, yang jelas saat ini informasinyang dihimpun terdapat pemeriksaan terhadap 7 organisasi yang memang terkait dengan kasus ini.
“Adapun saksi yang diperiksa sekitar 38 baik dari legislatif eksekutif maupun dari organisasi,” pungkasnya. (*)