search

Daerah

DPRD KaltimKomisi III DPRD KaltimAbdullohPT Kaltim Prima CoalKPCJalan nasional Bontang-Sangatta

Abdulloh Tegaskan KPC dan Kemenkeu Harus Segera Tuntaskan Proses Alih Jalan Nasional

Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Abdulloh Tegaskan KPC dan Kemenkeu Harus Segera Tuntaskan Proses Alih Jalan Nasional
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co- Proses pengalihan jalan nasional di poros Sangatta Bengalon yang digunakan untuk aktivitas hauling PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih belum menemui titik terang.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh menilai keterlambatan ini berisiko memperburuk kondisi infrastruktur dan memicu ketegangan di lapangan.

Ketegasan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat meninjau langsung kerusakan jalan di titik crossing 4 beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Gubernur bahkan menghentikan laju kendaraannya dan meluapkan kemarahan kepada pihak perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan.

“Wajar Gubernur marah. Proses ini terlalu lama. Komisi III sudah bawa ini ke berbagai kementerian, dari PUPR sampai Kementerian Keuangan, tapi belum ada keputusan final,” ujar Abdulloh, Selasa 9 September 2025.

Menurut Abdulloh, PT KPC sudah membangun jalan pengganti sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi beton sebagai kompensasi atas penggunaan jalan nasional.

Namun, pembangunan tak kunjung dimulai karena belum ada restu resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait skema tukar guling aset negara.

“Semua pihak di daerah sebenarnya sudah sepakat. KPC siap, BBPJN juga sudah kaji dan menyetujui. Tapi karena status jalan itu aset negara, tetap harus ada persetujuan pusat,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Komisi III telah bertemu langsung dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada Mei lalu untuk membahas hal tersebut. Namun hingga kini, belum ada kepastian dari pusat.

“Kita sudah konsultasi ke DJKN di Jakarta. Tapi proses administrasi tukar guling ini memang memerlukan legalitas dari Kemenkeu. Tanpa itu, tidak bisa dieksekusi,” terangnya.

Abdulloh menegaskan bahwa Komisi III akan terus mendorong percepatan proses di tingkat pusat agar proyek pengalihan jalan segera bisa berjalan.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan jalan nasional bukan hanya berdampak pada perusahaan.

“Tapi juga pada masyarakat umum yang menggunakan jalur tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi