search

Daerah

Satpol PP SamarindaPenertiban BangunanKelurahan BaqaSamarinda SeberangPemkot Samarinda

Satpol PP Samarinda Tertibkan 57 Bangunan di Kelurahan Baqa

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Satpol PP Samarinda Tertibkan 57 Bangunan di Kelurahan Baqa
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

 

Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama petugas gabungan melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan di kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa 21 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.

Dari pantauan di lapangan, proses penertiban berlangsung sejak pagi. Petugas tampak sibuk membongkar bangunan dengan menggunakan chainsaw, palu, dan linggis. 

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas juga sempat membantu warga mengevakuasi barang-barang pribadi yang masih tertinggal di dalam rumah.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, tampak memimpin langsung jalannya penertiban. Ia turun langsung mengarahkan warga dan petugas di lokasi saat ekskavator mulai merobohkan bangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 57 bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan insinerator dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Sebanyak 600 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan penertiban ini.

Sebelumnya, pada Senin 20 Oktober 2025 kemarin Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui prosedur dan tahapan yang panjang.

“Sebelum dilakukan penertiban, tentu sudah melalui proses yang cukup panjang. Memang ada beberapa warga yang tidak bersepakat, tetapi Pemkot meyakini ini aset milik kita dan harus diamankan,” tegasnya.

Anis karibnya, juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Kami punya SOP penertiban. Sudah kami lakukan dua kali, yang pertama untuk pembongkaran mandiri, dan kedua untuk pengosongan. Menurut kami, langkah ini sudah sangat humanis karena legalitasnya jelas,” ujarnya. (*)

Editor: Redaksi