search

Berita

Pajak Alat BeratPAD KaltimDPRD KaltimNurhadi

Minim Kepatuhan Pajak Alat Berat, Kaltim Potensi Rugi Miliaran

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Minim Kepatuhan Pajak Alat Berat, Kaltim Potensi Rugi Miliaran
Sekertaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Tingkat kepatuhan perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam membayar pajak alat berat dinilai masih sangat rendah.

Bahkan dari total 1.164 unit alat berat yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, hanya sekitar 30 persen atau sekitar 300 unit yang memenuhi kewajiban pajaknya.

Kondisi ini disorot oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, usai kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Ia menyebut rendahnya pembayaran pajak alat berat sebagai salah satu penyebab belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

“Ini potensi luar biasa bagi PAD Kaltim. Tapi sangat disayangkan, realisasi pembayarannya masih jauh dari harapan,” kata Nurhadi saat ditemui di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Samarinda, Senin 20 Oktober 2025.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian Komisi II adalah PT Pama Persada Nusantara, kontraktor tambang besar yang beroperasi di wilayah Kubar. Meski perusahaan tersebut telah menyumbang sekitar Rp1 miliar ke kas daerah, jumlah itu dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh.

“Laba bersih Pama mencapai Rp13,6 triliun. Tapi kontribusinya ke pajak alat berat hanya Rp1 miliar. Ini jelas tidak proporsional,” ujarnya.

Menurut Nurhadi, salah satu alasan rendahnya kepatuhan pajak adalah kekhawatiran perusahaan atas potensi pajak ganda, terutama di wilayah perbatasan provinsi seperti antara Kaltim dan Kalimantan Tengah.

“Mereka beroperasi lintas provinsi, jadi khawatir akan ditarik pajak dua kali. Ini perlu dikoordinasikan secara serius antarprovinsi agar tidak menjadi alasan pembenar untuk menghindari kewajiban,” tegasnya.

Komisi II telah meminta Bapenda melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk mencocokkan data jumlah alat berat yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi riil di lokasi tambang.

“Perusahaan bisa saja melaporkan hanya tiga unit, padahal sebenarnya ada sepuluh yang beroperasi. Ini yang harus diawasi. Kita tak bisa sepenuhnya percaya pada data yang diserahkan begitu saja,” ujarnya.

DPRD Kaltim pun berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang belum patuh dalam waktu dekat untuk memperjelas posisi mereka dan mendesak komitmen terhadap kewajiban perpajakan.

“Kalau semua perusahaan patuh, potensi pendapatan dari pajak alat berat bisa mencapai puluhan miliar. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” kata Nurhadi.

Ia menegaskan bahwa Komisi II akan terus mendorong penegakan aturan perpajakan secara tegas dan konsisten.

“Persoalannya bukan hanya administrasi. Ini soal komitmen perusahaan untuk berkontribusi kepada daerah tempat mereka beroperasi dan meraih keuntungan besar,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi