search

Daerah

Penertiban di BaqaCamat Samarinda SeberangAditya KoesprayogiSamarinda

Camat Samarinda Seberang: Sosialisasi Penertiban di Baqa Sudah Dimulai Sejak April

Penulis: Muhammad Riduan
4 jam yang lalu | 0 views
Camat Samarinda Seberang: Sosialisasi Penertiban di Baqa Sudah Dimulai Sejak April
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menegaskan bahwa penertiban 57 bangunan di kawasan Kelurahan Baqa yang dilakukan pada Selasa 21 Oktober 2025 bukan tindakan tiba-tiba.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan komunikasi intensif kepada warga sejak April 2025, bahkan memberikan bantuan sewa rumah senilai Rp9 juta sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terdampak.

“Kami sudah sosialisasi sejak bulan April dan berkomunikasi dengan warga. Dan ada kebijakan pemerintah memberikan bantuan sewa rumah sebesar Rp9 juta. Tapi dari 56 bangunan, hanya 18 warga yang memanfaatkannya,” ucapnya ditemui di lokasi.

Menurutnya, pihak kecamatan bersama kelurahan telah berulang kali sosialisasi dan mengimbau warga di sini, agar menerima bantuan tersebut. Namun, sebagian warga tetap memilih bertahan di lokasi.

“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan untuk tawarkan kembali, bahkan masih membuka kesempatan hingga Minggu kemarin. Tapi warga tetap bertahan, dan kami menghormati keinginan mereka,” jelasnya.

Aditya menilai kebijakan Pemkot Samarinda dalam memberikan bantuan sewa rumah merupakan langkah yang baik dan bijak, mengingat ini sebagai langkah mengakomodir mereka pasca penertiban.

“Hari ini adalah memang tahapannya penertibannya. Final sudah. Nanti ke depannya manakala ada hal-hal lain yang menjadi kebijakan dari pemerintah, ya kita tunggu saja,” katanya.

Warga Sudah 20 Tahun Tinggal di Sini

Sementara itu, salah satu warga yang rumahnya ikut dibongkar, Suhardi (42), mengaku belum memiliki tempat tinggal baru setelah penertiban dilakukan. Ia mengatakan sudah menerima tiga kali surat pemberitahuan, kini masih menunggu dana tali asih dari pemerintah.

“Sebagian (Warga) sudah (Terima uang), sebagian belum. Saya sebenarnya mau terima (Uang), tapi belum tahu mau pindah ke mana. Belum ada tempat kita, saya sudah tinggal di sini sudah 20 tahun,” tuturnya.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama aparat gabungan sebanyak 609 personel. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Samarinda yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas insinerator dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). (*)

Editor: Redaksi