Sebanyak Rp38 Miliar Tak Masuk Kas Daerah, Kejati Tahan Eks Pengelola Aset PT KTE
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 123 views
Tersangka Kasus Korupsi saat dibawa ke Kejati Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset dan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur, Kamis 31 Juli 2025.
MSN ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam pengelolaan likuidasi dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan dari PT. Kutai Timur Investama (KTI),” ujar Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.
Kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar oleh PT. KTE ke PT. Astiku Sakti pada 2011–2012.
Setelah terjadi persoalan hukum, dibentuklah Tim Likuidator yang diketuai HD dan dibantu MSN sebagai wakil.
Dalam proses likuidasi, MSN diketahui menarik dana dividen sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Sementara HD menarik dana senilai Rp37,4 miliar secara bertahap tanpa melalui rapat atau persetujuan tim. Dana tersebut ditransfer ke rekening tim, bukan ke kas daerah maupun PT. KTI sebagai pemegang saham.
“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38,4 miliar dan tidak pernah disetorkan ke kas daerah atau ke pemegang saham,” jelas Alfano.
Hasil audit BPKP juga menyatakan nilai kerugian negara setara dengan jumlah dana yang diselewengkan.
Sebelumnya, Ketua Tim Likuidator, HD, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025.
Namun hingga kini belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
“Penegakan hukum di sektor BUMD adalah prioritas kami. Ini penting demi menjamin akuntabilitas dan mencegah kerugian negara lebih lanjut,” tegas Alfano.
Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. (*)