Modus Licik Polisi Gadungan di Samarinda, Jerat Korban Hingga Puluhan Juta dengan Alasan Perempuan dan Narkoba
Penulis: Muhammad Riduan
12 jam yang lalu | 218 views
Polsek Samarinda Seberang saat merilis kasus ini. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Modus licik digunakan lima orang pelaku untuk memeras seorang pria di Samarinda. Dengan skenario jebakan melalui seorang perempuan dan sabu, para pelaku bahkan menyamar sebagai aparat kepolisian demi menakut-nakuti korban. Aksi ini berhasil diungkap Polsek Samarinda Seberang, dengan seluruh pelaku kini telah ditangkap.
Pemerasan ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, pada Jumat 13 Juni 2025. Korban awalnya bermaksud membooking seorang perempuan, namun tak menyangka itu bagian dari perangkap.
"Korban awalnya mengajak seorang perempuan untuk ‘booking’. Namun perempuan tersebut justru meminta korban membelikan dua poket sabu seharga Rp 300 ribu," ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan, Senin 28 Juli 2025 malam.
Setelah menyerahkan sabu, perempuan itu pergi membeli air namun kembali bersama beberapa pria. Salah satunya mengaku sebagai anggota Polda, sementara lainnya mengaku suami si perempuan. Mereka langsung merampas ponsel dan sabu korban, lalu membawanya ke dalam mobil.
Korban diancam akan dibawa ke kantor polisi jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta. Karena ketakutan, korban akhirnya meminjam uang kepada kantornya dan hanya mampu mengirimkan Rp 40 juta ke rekening atas nama WW.
"Setelah mendapat uang, korban diancam agar tidak melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun korban akhirnya memberanikan diri datang ke Polsek Samarinda Seberang," lanjut Ipda Novi.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Pada Rabu 9 Juli, pelaku perempuan berinisial DR, yang awalnya dibooking korban, berhasil diamankan. Dari pengakuan DR, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku lain LA (mengaku polisi), MR (suami DR), SH (mertua DR), dan WW (pemilik rekening).
Hasil pemerasan dibagi-bagi DR dan LA masing-masing mendapat Rp 15 juta, sedangkan SH dan MR mendapat Rp 5 juta. Penangkapan lanjutan terhadap SH dan MR dilakukan malam itu juga, sementara LA dan WW yang sempat buron akhirnya ditangkap pada Kamis 24 Juli pukul 01.00 Wita di kawasan Jalan P. Antasari, Sungai Kunjang.
"Kelima pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu HP Samsung, ATM BNI, dokumen transfer dan rekening koran," beber Ipda Novi.
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Empat di antaranya dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara WW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)