Dosen FH Untag 45 Samarinda Gelar Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Gratis
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 159 views
Tim Dosen Hukum Untag 45 Samarinda saat melakukan penyuluhan hukum dan konsultasi gratis. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi gratis bagi masyarakat, Kamis 24 Juli 2025 di Jalan Wijaya Kusuma V, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Mengusung tema “Pentingnya Kepastian Hukum atau Legalitas Kepemilikan Hak atas Tanah”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu pertanahan, khususnya dalam hal legalitas kepemilikan tanah.
Tiga dosen Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda menjadi narasumber dalam penyuluhan ini, yakni Maharani, Erika, dan Hendrik.
Saat berjalannya penyuluhan, mereka memberikan materi dan menjawab berbagai pertanyaan dari warga terkait persoalan hukum tanah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. Kami berbagi ilmu dan memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada warga,” ujar Maharani.
Sementara itu, Hendrik menyoroti pentingnya memahami sertifikat hak atas tanah sebagai bukti legalitas yang sah.
“Kesadaran masyarakat terkait pertanahan mulai meningkat, namun masih banyak yang perlu dipahami agar konflik tanah bisa diminimalisir ke depan,” jelasnya.
Erika menambahkan, kegiatan ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat untuk lebih melek pada perkembangan hukum khususnya di Kota Tepian.
“Kami ingin membantu masyarakat agar tahu hak dan kewajibannya, terutama dengan banyaknya regulasi dan perda baru yang terus berkembang,” ujarnya.
Ketua tim kegiatan, Gusti, mengatakan bahwa penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi sarana pencerahan hukum bagi warga.
“Masyarakat perlu dibekali pengetahuan soal hak atas tanah. Dengan memahami aspek hukumnya, mereka bisa lebih siap menghadapi persoalan yang mungkin muncul,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat dan warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Mereka berharap kegiatan serupa bisa rutin dilakukan agar pemahaman hukum masyarakat semakin meningkat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah. (*)