search

Advetorial

DPRD Kaltim Baharuddin Demmuregulasi pendidikan

DPRD Kaltim Ajukan Ranperda Pendidikan untuk Atasi Ketimpangan Akses di Daerah Terpencil

Penulis: Akmal Fadhil
14 jam yang lalu | 0 views
DPRD Kaltim Ajukan Ranperda Pendidikan untuk Atasi Ketimpangan Akses di Daerah Terpencil
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)

 

Samarinda, Presisi.co– DPRD Kalimantan Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan guna menjawab ketimpangan akses pendidikan dan tantangan pembangunan manusia di era modern.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa regulasi pendidikan yang saat ini berlaku, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2016, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan arah kebijakan nasional saat ini.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang, dan jika aturannya tidak responsif terhadap zaman, maka perlu diperbarui,” ujar Baharuddin Rabu 9 Juli 2025

Ranperda ini, lanjutnya, dirancang berdasarkan realitas geografis Kalimantan Timur yang luas dan beragam. Akses pendidikan di wilayah pesisir, pedalaman, hingga perbatasan masih jauh dari merata. 

Kekurangan tenaga pendidik dan infrastruktur menjadi persoalan utama yang harus diatasi.

“Masih ada ketimpangan nyata antara pusat kota dan daerah terpencil. Ini bukan hanya soal jarak, tapi soal keadilan terhadap hak dasar anak-anak untuk mengenyam pendidikan layak,” tegasnya.

Ia menyebut daerah seperti Mahakam Ulu dan pesisir Berau sebagai contoh wilayah yang masih tertinggal dalam pelayanan pendidikan.

Menurut Baharuddin, penyusunan Ranperda ini mengusung pendekatan holistik dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat, agar mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi solutif dan aplikatif.

“Pendidikan harus berkembang dan adaptif. Regulasi ini akan menjadi tonggak untuk mewujudkan keadilan pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” jelasnya.

DPRD Kaltim berharap keterlibatan publik dalam proses pembahasan Ranperda ini melalui Panitia Khusus (Pansus). Keterlibatan akademisi, tokoh pendidikan, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini berpihak pada kebutuhan riil.

“Ini bukan hanya tugas DPRD, tapi tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. Pendidikan bukan sekadar kewajiban negara, melainkan fondasi masa depan,” tutup Baharuddin. (*)

Editor: Redaksi