Andi Harun Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 di Paripurna DPRD Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
4 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat paparkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2025–2029. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 9 Juli 2025, dengan agenda utama persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Samarinda terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2025–2029.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, jajaran legislatif, dan unsur Furom Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perangkat daerah lainnya.
Andi Harun menyampaikan bahwa pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia memaparkan sejumlah indikator kinerja pendapatan dan belanja daerah yang menunjukkan capaian positif.
“Sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pada kesempatan yang baik ini akan kami informasikan gambaran umum APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya dalam sambutan.
Pemkot Samarinda berhasil mencatat pendapatan daerah sebesar Rp5,17 triliun, melampaui target awal Rp5,14 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target Rp875 miliar dengan realisasi Rp973 miliar. Sementara pendapatan transfer sedikit meleset dari target, yakni terealisasi sebesar Rp4,13 triliun dari target Rp4,20 triliun. Adapun pendapatan lain-lain yang sah tercapai Rp65,7 miliar dari target Rp60 miliar.
Lalu pada sisi belanja, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,72 triliun dan berhasil merealisasikan 95,67 persen atau Rp5,47 triliun. Pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya juga terealisasi penuh, yakni sebesar Rp585,7 miliar.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda di tahun 2024 lalu telah melalui proses audit yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim)
"Dan kembali mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) yang merupakan opini WTP ke sebelas kalinya secara berturut turut yang di peroleh Pemerintah Kota Samarinda," paparnya.
RPJMD 2025–2029: Mewujudkan “Samarinda MAJU”
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang RPJMD Kota Samarinda 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah strategis pembangunan kota selama lima tahun ke depan, sebagai penjabaran visi-misi kepala daerah.
“RPJMD ini kami susun melalui proses partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan secara aktif. Namun, kami juga menyadari bahwa dokumen ini bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari kerja besar yang harus kita wujudkan bersama selama lima tahun ke depan,” jelas Andi Harun.
RPJMD Samarinda 2025–2029 mengusung visi “Samarinda Maju untuk Kaltim Maju.” Kata “MAJU” merangkum nilai-nilai Mandiri, Adil, Berjaya, dan Unggul, yang mencerminkan tekad menjadikan Samarinda sebagai kota yang berdaya saing tinggi, adil, serta berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, kami menetapkan lima misi utama pembangunan, yaitu:
1. Mewujudkan sumber daya manusia Samarinda yang unggul, berbudaya, dan berdaya saing.
2. Mewujudkan ekonomi Samarinda yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.
3. Mewujudkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
4. Mewujudkan Samarinda layak huni melalui stabilitas kamtibmas, ketahanan sosial budaya dan ekologis.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan inovatif, responsif, dan adaptif yang berintegritas dan akuntabel.
Dengan persetujuan bersama ini, DPRD dan Pemkot berkomitmen untuk memastikan pembangunan Kota Samarinda lima tahun ke depan berjalan sesuai arah kebijakan yang telah dirancang secara terukur dan inklusif. (*)