DPRD Samarinda Bakal Tengahi Polemik Pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang
Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 46 views
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie saat ditemui di ruangannya. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Polemik pembangunan Gereja Toraja di kawasan Kelurahan Sungai Keledang, Kscamatan Samarinda Seberang, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Komisi IV DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa 8 Juli 2025 di Ruang Rapat Utama lantai 2, untuk menggali informasi dari berbagai pihak terkait proses perizinan dan keberatan yang muncul dari warga.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan bahwa rapat ini menghadirkan sejumlah pihak penting, mulai dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama Kota Samarinda, Kesbangpol, pihak kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat dan unsur kepolisian.
“Jadi tadi semua sudah menyampaikan kondisi-kondisi yang ada berkaitan tentang proses. Memang disampaikan tadi dari pihak FKUB sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan langkah-langkah dan tahapan-tahapan yang sudah mereka jalankan. Begitupun juga dari Kemenag,” ungkapnya.
Namun, menurut Novan, terdapat keberatan dari sebagian warga yang menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa dukungan yang diminta adalah untuk pembangunan tempat ibadah. Hal ini memunculkan keraguan atas validitas dokumen dukungan yang telah diserahkan.
“Karena itu yang menjadi permasalahan, bahwasanya ada diduga masyarakat di sana yang tidak merasa permintaan persetujuan tersebut adalah untuk pembangunan tempat ibadah. Itu penyampaian dari bahkan klausul dari surat LPM sebelumnya,” jelasnya.
Legislator Kota Tepian juga menyoroti soal prosedur administratif, terutama yang berkaitan dengan keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait syarat pendirian rumah ibadah.
“Jadi di situ kan memang disebutkan 90 orang jemaah, 60 orang adalah yang memberikan dukungan. Bicara masalah penafsiran 60 itu apakah di radius RT di tempat didirikan? Macam-macam tafsirnya. Kalau di situ tidak dijelaskan secara detail,” lanjut Novan.
Pihak FKUB mengaku telah melakukan proses sesuai tahapan, termasuk menurunkan Pokja dan menyaksikan penandatanganan rekomendasi. Namun, salah satu kuasa hukum warga RT 24 dan tokoh masyarakat menyatakan ada prosedur yang tidak dijalankan secara lengkap. Hal itu juga diamini oleh pihak kelurahan.
“Kami tidak menyampaikan ataupun tidak mengiyakan bahwasanya hal tersebut adalah cacat hukum, tidak. Kita belum masuk ke ranah sana karena ini belum masuk dalam proses sengketa hukum,” kata Novan menegaskan.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, DPRD Samarinda akan memfasilitasi dialog lanjutan antara pihak yang mengusulkan pembangunan gereja dengan masyarakat sekitar, dengan melibatkan FKUB, Kemenag, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.
“Jadi kita akan melakukan pertemuan kembali ke semua pihak, khususnya nanti kita mengundang pihak yang mengusulkan gereja tersebut bersama tokoh masyarakat. Untuk kapan dan waktu pelaksanaannya akan kita jadwalkan nanti,” pungkasnya. (*)