search

Hukum & Kriminal

Pemuda diamankan polisiKasus Sabu di SamarindaBangsalan di SamarindaPolresta Samarinda

Simpan Sabu di Kamar Bangsalan, Pemuda Sungai Kapih Diamankan Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
20 jam yang lalu | 53 views
Simpan Sabu di Kamar Bangsalan, Pemuda Sungai Kapih Diamankan Polisi
Pemuda berinisial NI yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda.(Ist)

Samarinda, Presisi.co – Seorang pria berinisial NI (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda setelah kedapatan menyimpan sejumlah poket sabu di dalam kamar bangsalan tempat tinggalnya di Jl. Sejati Gg. Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.

Penangkapan terjadi pada Selasa 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, saat petugas melakukan penggerebekan dan menemukan NI tengah berdiri di dalam kamar dengan satu klip plastik berisi 5 poket sabu seberat 1,26 gram brutto yang digenggam di tangannya.

Penggeledahan lanjutan yang dilakukan tim di lokasi turut mengungkap 6 poket sabu tambahan seberat 1,63 gram brutto yang disembunyikan di dalam lemari. Barang bukti lainnya juga diamankan, seperti klip plastik kosong, sendok penakar, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen polisi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika," ucapnya, Rabu 2 Juli 2025.

Kompol Bambang menghimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba terutama yang terjadi di Kota Tepian.

"Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut," ujarnya.

Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: Redaksi