Wali Kota Samarinda Temui Perawat dan Karyawan RSHD
Penulis: Muhammad Riduan
5 jam yang lalu | 0 views
Wali Kota Saamrinda, Andi Harun saat diwawancarai. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima audiensi dari perwakilan perawat dan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda di ruang rapat Wali Kota, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, para tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah keluhan terkait hak-hak mereka yang belum dipenuhi, seperti gaji, tunjangan hari raya (THR), pesangon, hingga uang pisah.
“Mereka menyampaikan beberapa hal terkait kekurangan pembayaran gaji, pesangon, THR, dan berbagai keluhan lain yang sudah diketahui publik,” ungkap Andi Harun saat diwawancarai usai pertemuan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyoroti kompleksitas masalah yang melibatkan kewenangan lintas institusi. Ia memaparkan bahwa persoalan gaji, THR, dan BPJS menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim. Sementara untuk pesangon dan uang pisah menjadi kewenangan Disnaker Kota Samarinda.
Namun, lebih dari sekadar memahami aspek kewenangan, orang nomor satu di Kota Tepian tersebut menekankan pentingnya menyikapi persoalan ini secara realistis dan konkret.
“Saya memberi beberapa insight agar karyawan dan perawat tidak sekadar menelan janji-janji yang tidak jelas juntrungannya. Mereka harus tahu kondisi faktual agar tidak menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa sekalipun karyawan memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), proses hukum tidak serta-merta menjamin mereka akan menerima haknya jika manajemen tidak memiliki dana.
“Kalau majelis hakim memutuskan untuk membayar, pertanyaannya, manajemen punya uang atau tidak? Kalau tidak, bagaimana perlindungan hak hukum karyawan? Apakah semudah itu menyita aset rumah sakit?” tegasnya.
Andi Harun mengkritik sejumlah pihak yang terkesan hanya membuat pernyataan politik tanpa menyertakan solusi nyata.
“Kalau pernyataan politis, semua orang bisa bikin. Tapi rakyat butuh pembahasan dan arah kesimpulan yang konkret. Apakah ada yang menetapkan milestone? Hari ini dibahas, hari ini dipanggil, kapan disimpulkan, dan kapan harus dibayar?” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa menurut hukum, hak para karyawan dan perawat memang wajib dibayarkan. Namun diperlukan langkah nyata yang terukur agar mereka tidak terus digantung dalam ketidakpastian.
“Saya bilang kepada karyawan dan perawat, hak kalian itu menurut hukum harus dibayar. Tapi kapan itu dibayar, siapa yang memastikan? Ini yang perlu segera ditindaklanjuti secara serius oleh semua pihak,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil serta berpihak pada para tenaga kesehatan yang terdampak. (*)