search

Daerah

Satpol PP SamarindaPenertiban Bangunan LiarBerita SamarindaPemkot SamarindaAnis Siswantini

Satpol PP Samarinda Temukan Pipet dan Botol Miras saat Tertibkan Bangunan Liar

Penulis: Muhammad Riduan
16 jam yang lalu | 175 views
Satpol PP Samarinda Temukan Pipet dan Botol Miras saat Tertibkan Bangunan Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda saat menertibkan bangunan kosong di sejumlah titik pada Jumat 13 Juni 2025.(Ho/Satpol PP Samarinda).

Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pelanggar peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik pada Jumat 13 Juni 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang sekaligus merespons berbagai aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah melalui prosedur yang sesuai standar operasional (SOP), mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga koordinasi lintas lembaga.

“Ada kegiatan, tapi sifatnya rutinitas. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa setiap hari kami juga melakukan penertiban, selain patroli dan monitoring, karena kami selalu menindaklanjuti aduan masyarakat,” tuturnya saat ditemui di ruangannya.

Di Jalan Imam Bonjol, Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Dalam proses pembongkaran, petugas juga menemukan barang-barang mencurigakan seperti pipet, plastik lakban, dan botol minuman keras kosong (Miras).

"Kami menemukan hal-hal yang aneh. Seperti pipet, plastik lak, dan botol-botol miras yang sudah tidak ada isinya. Barang-barang tersebut kami kumpulkan dan dibersihkan bersama hasil pembongkaran,” jelasnya.

Sementara di Kelurahan Sambutan, Satpol PP mendapati sejumlah pelanggaran berupa bangunan yang menjorok melebihi batas tanah yang dimiliki warga. Meski belum sampai pada tahap pembongkaran, pihaknya telah memberikan teguran dan meminta warga untuk membongkar secara mandiri.

“Rata-rata bangunan melebihi dari surat tanah. Kami beri ruang untuk menertibkan sendiri. Tapi kalau tidak dilakukan, kami akan tindak lanjut dengan pembongkaran bersama PUPR,” terangnya.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan peneguran di kawasan Pasar Sungai Dama, tempat para pelaku UMKM seringkali melanggar aturan dengan menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan.

“Satpol PP tidak pernah melarang aktivitas UMKM. Tapi pelaku usaha juga harus tertib dan tidak melanggar aturan. Kita ingin perekonomian berjalan, tapi juga harus tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Dirinya, menambahkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena pelanggaran sering muncul secara bergantian.

“Pelanggar lama berhenti, yang baru muncul lagi. Seperti itu terus. Tapi kami tidak pernah lelah, tidak bosan. Kami juga ingin kota ini bersih dan tertib,” pungkasnya.

Satpol PP Samarinda menegaskan seluruh penertiban dilakukan secara humanis, persuasif, namun tetap tegas dan bermartabat. Ke depan, mereka akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kelurahan, kecamatan, hingga dinas teknis seperti Dinas PUPR untuk pastikan ketertiban umum di Kota Tepian tetap terjaga. (*)

Editor: Redaksi