Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil langkah tegas untuk menjawab polemik penggunaan mobil sewa jenis Land Rover Defender yang menjadi sorotan publik. Ia meminta Inspektorat Kota Samarinda melakukan tinjauan ulang (review) menyeluruh terhadap tata kelola kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Langkah ini ditandai dengan kedatangan langsung Andi Harun ke kantor Inspektorat di Jalan Dahlia, Samarinda, Jumat (13/3/2026), untuk menyerahkan surat resmi bernomor 000.1.7/0720/200 terkait permintaan review tersebut.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran daerah," tegas Andi Harun kepada awak media.
Sorotan publik bermula dari penggunaan unit Defender yang diketahui berstatus sewa untuk melayani tamu VIP pemerintah daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp160 juta per bulan. Andi Harun menjelaskan, keberadaan kendaraan operasional sejatinya disiapkan untuk mendukung mobilitas kedinasan dan pelayanan tamu negara sesuai aturan protokoler.
Ia menegaskan, dalam mekanisme pengadaan maupun penyewaan kendaraan, kepala daerah tidak pernah mengintervensi pemilihan merek atau jenis kendaraan tertentu secara khusus. Hal tersebut sepenuhnya merupakan ranah proses administratif di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui audit internal oleh Inspektorat, Andi Harun ingin memastikan tidak ada aturan yang dilanggar dalam skema penyewaan tersebut. Baginya, permintaan review ini adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah.
"Permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik. Kita ingin semuanya berjalan di koridor aturan yang benar," imbuhnya.
Hasil dari review Inspektorat nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai urgensi, nilai kewajaran sewa, serta kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Samarinda. (*)
Editor: Redaksi




