Darlis Tak Ingin Insentif Guru Honorer di Kaltim Terabaikan
Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 07 Juni 2025 | 113 views
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa insentif bagi guru honorer bukanlah bentuk kebaikan hati pemerintah, melainkan hak yang melekat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pendidik.
Ia menyebut bahwa akar persoalan bukan terletak pada anggaran, melainkan pada ketidakberesan sistem administrasi.
“Masalahnya bukan anggaran. Ini soal bagaimana negara memastikan sistem administrasinya bekerja adil untuk mereka yang paling berjasa dalam mencerdaskan bangsa,” tegas Darlis pada Sabtu 7 Juni 2025.
Menurutnya, keterlambatan pencairan insentif sering kali disebabkan oleh persoalan teknis validasi data guru di tingkat sekolah dan daerah.
Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam penyaluran bantuan disebut belum dioptimalkan oleh sebagian sekolah.
“Begitu data tidak sinkron atau tidak diperbarui, proses otomatis terhenti di pusat. Padahal ini menyangkut penghidupan para guru yang sudah bekerja keras,” jelasnya.
Ia mendorong Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk aktif melakukan pendampingan dan pembinaan kepada sekolah dalam proses pembaruan data.
Menurutnya, kelalaian administrasi yang berdampak pada hak guru adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera diselesaikan.
“Negara tidak boleh membiarkan guru honorer terus hidup dalam ketidakpastian, hanya karena sistem digitalisasi datanya belum tertata dengan baik,” ujarnya.
Darlis juga mengingatkan bahwa guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah pelosok.
Mereka bekerja dengan gaji rendah, namun memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar.
“Apresiasi terhadap guru honorer jangan hanya hadir dalam pidato, tapi harus diwujudkan dalam sistem yang adil dan berpihak,” pungkasnya. (*)