search

Advetorial

DPRD Kaltim Komisi IV Andi Satya Adi Saputra dana hibah DBON Dispora Kaltim Kejati Kaltim penyalahgunaan anggaran pengawasan anggaran publik olahraga Kaltim Desain Besar Olahraga Nasional kasus dana hibah transparansi anggaran Stadion Kadrie Oening Samarinda evaluasi Dispora rapat dengar pendapat

DPRD Kaltim Desak Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah DBON oleh Dispora

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 27 Mei 2025 | 21 views
DPRD Kaltim Desak Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah DBON oleh Dispora
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra.

Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Andi Satya mendukung penuh upaya Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas kasus ini, karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Tentu pertama-tama kami prihatin sekali atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di DBON Kaltim. Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejati untuk mengusut tuntas dugaan ini, karena persoalan ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujar Andi Satya, Selasa 27 Mei 2025.

Komisi IV DPRD Kaltim, yang membidangi sektor olahraga dan pemuda, berencana memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim untuk meminta klarifikasi terkait alokasi dan penggunaan dana hibah DBON.

Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak Dispora, termasuk melakukan evaluasi pola penyaluran hibah dan pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambah Andi Satya.

Dukungan Komisi IV ini datang seiring dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di kantor Dispora Provinsi Kaltim yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, Senin (26/5). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023.

Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Andi Satya menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan anggaran hibah, terutama yang bersumber dari dana publik.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana hibah.

“Dispora adalah mitra kerja Komisi IV. Sebagai bentuk fungsi pengawasan, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak Dispora, termasuk melakukan evaluasi pola penyaluran hibah dan pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Andi Satya.

Komisi IV juga berencana untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dispora Kaltim dan Kejati Kaltim untuk membahas perkembangan terbaru terkait kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

“Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan tidak ada pihak yang mencoba menutupi kebenaran. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” pungkas Andi Satya. (*)