Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 19 Mei 2025 | 16 views
Jembatan Mahakam I
Samarinda, Presisi.co – Insiden tongkang batubara yang menghantam Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam (26/4/2025) kembali membuka luka lama soal lemahnya pengawasan pelayaran di Sungai Mahakam.
Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut kecelakaan itu bukan sekadar musibah, melainkan bukti pengabaian aturan yang sudah lama diberlakukan.
“Ini bukan pertama, dan bisa bukan yang terakhir kalau tak ada tindakan tegas,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, Senin 19 Mei 2025.
Dari rekaman CCTV yang beredar, tongkang bermuatan batu bara itu menghantam pilar keempat jembatan setelah tali penariknya putus diterjang arus.
Akibatnya, pelindung konstruksi atau fender rusak, memunculkan kekhawatiran soal potensi kerusakan lebih besar — bahkan ancaman keselamatan warga.
Sarkowi menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 1989 sudah mengatur dengan jelas soal jarak aman tambat kapal, yakni minimal 5.000 meter dari jembatan. Namun aturan tersebut, kata dia, selama ini hanya jadi formalitas di atas kertas.
“Sudah jelas diatur, tapi dilanggar terus dan tidak ada sanksi yang membuat jera. Ini soal nyawa dan infrastruktur publik,” tegasnya.
Politisi Golkar itu mendorong penegakan aturan secara konsisten. Ia meminta pemerintah provinsi bersama instansi terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan pelayaran, serta mencabut izin operasional pelaku usaha yang berulang kali melanggar.
“Kalau pengusaha pelayaran tak patuh, cabut izinnya. Harus ada efek jera,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim akan memanggil instansi teknis dalam waktu dekat untuk meminta pertanggungjawaban dan merumuskan langkah konkret penegakan Perda.
“Tidak cukup hanya peringatan. Ini waktunya bertindak, bukan sekadar bereaksi,” pungkasnya. (*)