search

Advetorial

dprd kaltimananda emira moeisKHDTK UnmulTambang IlegalPenegakan Hukum Transparansi Hukum Kawasan Hutan Lingkungan Kaltimuniversitas mulawarman Fakultas Kehutanan Rapat Gabungan DPRD Balai Gakkum Dinas ESDM Kaltim Perlindungan EkologisKonservasi Hutan

Ananda Minta Penegak Hukum Transpran dalam Kasus KHDTK UNMUL

Penulis: Akmal Fadhil
Minggu, 11 Mei 2025 | 32 views
Ananda Minta Penegak Hukum Transpran dalam Kasus KHDTK UNMUL
Suasana Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.

Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman.

Rapat yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pekan lalu, menyoroti perlunya respons hukum yang cepat dan tegas terhadap potensi perusakan kawasan konservasi tersebut.

KHDTK Unmul, yang merupakan aset penting dalam penelitian dan pendidikan kehutanan, kini berada dalam ancaman serius akibat dugaan praktik pertambangan liar.

DPRD pun bergerak cepat dengan melibatkan seluruh komisi serta lintas instansi untuk menggali informasi dan mencari solusi konkret.

Rapat gabungan ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP Kaltim, serta unsur pimpinan dan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul.

Dialog multipihak ini menjadi langkah awal dalam mendorong keterbukaan informasi dan koordinasi antarlembaga.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa kawasan KHDTK bukan hanya milik akademik, tetapi juga memiliki fungsi ekologis vital yang berdampak langsung pada keberlanjutan lingkungan di Kaltim.

“Kami dari DPRD melihat ini sebagai momentum penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Penegakan hukum harus dijalankan secara serius hingga pelaku tambang ilegal benar-benar terungkap,” kata Ananda.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga penegak hukum dalam memastikan proses investigasi tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal.

“Transparansi dan akuntabilitas hukum, tegasnya, menjadi tuntutan publik yang harus dijawab dengan tindakan nyata,” tuturnya.

Ananda menyatakan, DPRD Kaltim siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk pengawasan, kebijakan, dan dorongan politis agar kawasan KHDTK benar-benar steril dari aktivitas pertambangan.

Ia menilai kasus ini harus menjadi contoh bahwa pelanggaran terhadap kawasan hutan tak bisa dibiarkan begitu saja.

“KHDTK adalah bagian dari warisan ekologis yang harus dijaga. Jika ini dibiarkan, artinya kita gagal melindungi masa depan lingkungan dan generasi akademik,” ujarnya.

DPRD juga mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola perizinan tambang dan meningkatkan pengawasan terhadap praktik ilegal di kawasan hutan.

Sementara itu, pihak Unmul berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan atas aset-aset akademik yang berperan dalam konservasi dan pendidikan. (*)